Demo DPRD Sumut, KKJ Kecam Dugaan Intimidasi Polisi terhadap Jurnalis

- KKJ Sumut sebut tindakan polisi melanggar Undang-undang Pers
- Polisi didesak hormati kebebeasan pers dan demokrasi KKJ menuntut agar aparat kepolisian tetap profesional serta menghormati prinsip kebebasan pers
- Polisi juga diminta berpedoman pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang peng
Medan, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ) mengecam keras tindakan kepolisian yang diduga melakukan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga menjurus pada tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).
Sejumlah jurnalis tercatat menjadi korban. Dari catatan KKJ Sumut, ada satu jurnalis mengalami dugaan tindak kekerasan, satu jurnalis mengalami perampasan alat kerja, dan setidaknya empat jurnalis dihalangi ketika berusaha mendokumentasikan aksi kekerasan aparat terhadap massa.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menegaskan tindakan ini tidak bisa dibenarkan. “Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujar Array, Rabu (27/8/2025).
1. KKJ Sumut sebut tindakan polisi melanggar Undang-undang Pers

KKJ menilai, penghalangan dan dugaan kekerasan aparat bertentangan langsung dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) jelas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, siapa pun yang menghalangi tugas pers bisa dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
2. Polisi didesak hormati kebebasan pers dan demokrasi

KKJ menuntut agar aparat kepolisian tetap profesional serta menghormati prinsip kebebasan pers. Polisi juga diminta berpedoman pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengamanan unjuk rasa.
“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.”
3. Desakan evaluasi kinerja dan sanksi tegas untuk oknum

KKJ Sumut mendesak Kapolda Sumut segera mengevaluasi peristiwa ini dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang terbukti melanggar. Selain itu, KKJ juga menekankan pentingnya jurnalis bekerja profesional sesuai kode etik, namun dengan tetap mengutamakan keselamatan dalam peliputan. Perlindungan terhadap pers, menurut mereka, adalah fondasi utama bagi demokrasi.