Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Tak Hadir, Sidang Gading Gajah Ditunda untuk Kelima Kali

WhatsApp Image 2025-09-03 at 23.54.34 (2).jpeg
Sidang perkawa perdagangan satwa dilindungi di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Intinya sih...
  • JPU tidak mampu menghadirkan saksi Arpinsyah dalam sidang perkara gading gajah di PN Blangkejeren, Gayo Lues.
  • Sidang pemeriksaan saksi sudah ditunda lima kali karena saksi tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak lima kali.
  • Mat Ali didakwa terlibat dalam perdagangan gading gajah bersama Suryadi dan Arpinsyah pada Juni 2024, dengan Arpinsyah sudah divonis hukuman penjara dan denda.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gayo Lues, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues, kembali menunda sidang perkara satwa liar berupa perdagangan gading gajah, pada Rabu (3/9/2025). Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan saksi.

Adapun agenda sidang dalam perkara bernomor 37/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj tersebut yakni pembuktian maupun pemeriksaan saksi atas nama Arpinsyah. Sedangkan terdakwa dalam perkara ini adalah Mat Ali.


1. JPU mengatakan saksi berada di Pining

WhatsApp Image 2025-09-03 at 23.54.36.jpeg
Sidang perkawa perdagangan satwa dilindungi di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pantauan IDN Times, usai membuka sidang, Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Dicky Wahyudi Susanto SH dengan didampingi Dandy Alfayed Ginting SH dan Nurhalimatuz Zahro SH sebagai anggota, menanyakan kehadiran saksi di persidangan.

Namun, JPU mengaku tidak bisa menghadirkan Arpinsyah yang merupakan saksi mahkota dalam perkara ini. Arpinsyah yang juga pernah menjadi terpidana dalam perkara serupa, dikatakan berada di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

“Yang bersangkutan saat ini berada di Pining,” ucap JPU dalam sidang.


2. Sidang pemeriksaan saksi sudah lima kali tunda

WhatsApp Image 2025-09-03 at 23.54.36 (1).jpeg
Sidang perkawa perdagangan satwa dilindungi di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepada majelis hakim, JPU menyampaikan telah berupaya memanggil saksi untuk dapat hadir dalam persidangan. Termasuk berupaya menjemput dengan membawa aparat kepolisian, akan tetapi yang bersangkutan juga tidak hadir.

Sidang pemeriksaan saksi yang dijalani hari ini pun bukan kali pertama ditunda, melainkan sudah kelima kalinya sejak perkara naik ke meja hijau. Oleh karena itu, majelis hakim berharap sidang selanjutnya saksi dapat dihadirkan beserta melengkapi syarat formil.

Sebelumnya, majelis hakim telah memanggil saksi untuk pertama kali pada 22 Juli 2025, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Pemanggilan selanjutnya dilakukan pada 29 Juli 2025, tetap dengan kondisi yang sama.

Pemanggilan ketiga pun dilakukan pada 5 Agustus, pemanggilan keempat pada 20 Agustus, dan pemanggilan kelima pada 3 September 2025. Namun, saksi tak juga bisa dihadirkan dalam persidangan.


3. Sekilas mengenai kasus jual beli gading gajah melibatkan Mat Ali

WhatsApp Image 2025-09-03 at 23.54.34.jpeg
Sidang perkawa perdagangan satwa dilindungi di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Untuk diketahui, Mat Ali dalam dakwaan disebutkan terlibat dalam perdagangan sepasang gading gajah bersama Suryadi dan Arpinsyah pada Juni 2024.

Dalam kasus ini, Arpinsyah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Blangkejeren. Ia divonis hukuman penjara satu tahun lima bulan dan denda Rp 30.000.000 dengan subsider satu bulan kurungan pada 26 November 2024.

Sementara itu, Mat Ali baru ditangkap Sat Reskrim Polres Gayo Lues pada 24 April 2025, sedangkan Suryadi hingga kini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kembali Pimpin Forki Madina, Ini Target Afrizal Nasution

04 Sep 2025, 10:47 WIBNews