Sopir Truk di Sergai Buta Usai Dilempar Batu, Pelaku Ditangkap

Suprayogi mengalami luka berat dan kebutaan pada mata kiri setelah diduga dilempar batu dalam cekcok di Jalan Simpang Bedagai.
Polisi mengidentifikasi HG berdasarkan keterangan saksi dan bukti medis, lalu menangkapnya di Kecamatan Sei Rampah.
HG sempat melawan saat ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan terkait sangkaan penganiayaan berat.
Serdangbedagai, IDN Times – Cekcok di tengah kemacetan lalu lintas di Jalan Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berujung penganiayaan berat. Seorang sopir truk, Suprayogi (60), mengalami luka berat pada mata kirinya hingga mengalami kebutaan setelah diduga dilempar batu oleh seorang pria.
Pelaku berinisial HG alias B (48), warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Setelah kejadian, HG sempat melarikan diri dari lokasi sebelum akhirnya ditangkap polisi beberapa hari kemudian.
1. Cekcok di jalan berujung lemparan batu

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah Ipda AJ Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Suprayogi sedang mengemudikan truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Ketika melintas di Jalan Simpang Bedagai, korban didatangi HG. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik.
"Penganiayaan itu, terjadi perkelahian fisik, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut, mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi usai penganiayaan itu," jelas AJ Napitupulu, Sabtu (26/9/2026).
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kejadian tersebut, anak korban, Sutrisno, membuat laporan ke Polsek Sei Rampah.
2. Polisi kumpulkan bukti dan identifikasi pelaku

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif) Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta bukti medis terkait luka yang dialami korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi HG sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaannya.
"Berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum, petugas melakukan pencarian,” katanya.
HG akhirnya ditangkap pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankannya tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
3. Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama) Penangkapan HG tidak berlangsung tanpa perlawanan. Polisi menyebut pelaku sempat mencoba melawan petugas sekaligus berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah. HG kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Barang bukti dan tersangka kini berada di Polsek Sei Rampah untuk proses hukum.
Atas perkara tersebut, HG disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Dia terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


![[BREAKING] Banjir Kembali Rendam Kawasan Tapteng](https://image.idntimes.com/post/20250502/img-5197-83f0c0aca95c798348c75670bcba41fb_watermarked_idntimes-1.jpeg)
















