Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Ini Kata Polisi

Kota Medan
2 min read
Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Ini Kata Polisi
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Herman Ricardo Hutapea, tahanan titipan Polres Toba, ditemukan kritis di kamar hunian Rutan Kelas IIB Balige.

  • Herman dibawa ke rumah sakit setelah mendapat pertolongan pertama, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

  • Polisi menunggu pemeriksaan medis, sementara keluarga menyatakan tidak keberatan dan menolak autopsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Balige, IDN Times — Herman Ricardo Hutapea (36), tahanan titipan Polres Toba yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di kamar hunian, Jumat (25/9/2026) dini hari.

Herman ditemukan petugas Rutan sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi menyebut korban ditemukan tergantung di ventilasi udara menggunakan kain yang terlilit di bagian leher.

  1. 1. Tahanan ditemukan tergantung di kamar hunian

    Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

    Desman menjelaskan Edward berteriak memanggil petugas dengan ucapan, "komandan, komandan" dari arah ruangan Mapenaling sekitar pukul 01.20 WIB.

    Petugas jaga Rutan yang mendengar teriakan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Herman dalam kondisi tergantung di ventilasi udara dinding bangunan.

    Petugas Rutan Daniel Aruan dan Ifan Simbolon kemudian menurunkan Herman dan membawanya ke klinik Rutan untuk mendapatkan pertolongan pertama.

    “Saat ditemukan, Herman Rikardo Hutapea telah tergantung di fentilasi udara dinding bangunan dengan menggunakan bahan kain yang terjerat di bagian leher korban," kata Desman dalam keterangan tertulis kepada awak media, Minggu (27/9/2026).

    Sekitar pukul 01.30 WIB, pihak Rutan kemudian membawa Herman ke RS HKBP Balige untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

  2. 2. Dibawa ke rumah sakit, dinyatakan meninggal

    ilustrasi ambulance (unsplash.com/JOSHUA COLEMAN)
    ilustrasi ambulance (unsplash.com/JOSHUA COLEMAN)

    Herman tiba di RS HKBP Balige sekitar pukul 01.43 WIB. Pihak rumah sakit kemudian menyatakan Herman telah meninggal dunia.

    Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan visum et repertum. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi korban dan melihat apakah terdapat tanda-tanda kekerasan.

    Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian hanya berdasarkan kondisi saat korban ditemukan. Pemeriksaan medis menjadi bagian dari proses untuk memastikan kondisi korban.

    Herman diketahui merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

    Ia ditahan di RTP Polres Toba sejak 8 Agustus 2026. Pada 14 September 2026, Herman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige.

  3. 3. Keluarga nyatakan tidak keberatan dan tolak autopsi

    ilustrasi ambulance (unsplash.com/camilo jimenez)
    ilustrasi ambulance (unsplash.com/camilo jimenez)

    Desman mengatakan pihak keluarga telah menerima kematian Herman. Keluarga juga membuat surat pernyataan tidak keberatan dan menyatakan tidak perlu dilakukan autopsi.

    Surat tersebut disebut ditandatangani oleh istri dan adik kandung Herman. Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto mengatakan kepolisian akan menangani perkara tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan.

    "Polri bekerja secara profesional sesuai fakta yang ada, terkait dengan isu ataupun tanggapan masyarakat," kata Khairuddin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More