Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap di Langkat

Kota Medan
3 min read
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap di Langkat
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • IT ditangkap Polsek Tanjung Pura setelah diduga mencuri dua sepeda motor di wilayah Tanjung Pura.

  • Kasus tersebut dilaporkan Safira dan Khairuddin, yang kehilangan kendaraan pada waktu berbeda.

  • Polisi menangkap IT setelah pengejaran hingga rumah orangtuanya dan menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Langkat, IDN Times – Baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas, IT (29), warga Laut Dayang, Dusun Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Tanjung Pura karena diduga mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

IT diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia baru bebas dari penjara pada Juni 2026. Polisi menyebut dua kasus yang menjeratnya kali ini dilaporkan oleh korban berbeda, yakni Safira (26) dan Khairuddin (53), seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat.

  1. 1. Dua motor dicuri dalam waktu empat hari

    -
    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, aksi pertama terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik Safira dicuri di Jalan Pangkalan Brandan, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura.

    Beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali terjadi. Kali ini korbannya Khairuddin, purnawirawan TNI AD, yang kehilangan Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam bernomor polisi BK 5385 LO dari garasi rumahnya di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.

    “Khairuddin baru saja pulang dari acara pesta keluarga bersama istrinya ketika mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Donny dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

  2. 2. Motor purnawirawan TNI hilang dari garasi

    -
    Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

    Sesampainya di rumah, Khairuddin mendapati Honda Supra X 125 miliknya yang sebelumnya terparkir di garasi mobil sudah tidak ada. Ia kemudian memeriksa sekitar rumah dan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anak-anaknya.

    "Korban pun mengecek kembali diseputaran rumah serta menanyakan kepada anak-anak, yang juga tidak tahu keberadaan sepeda motor. Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura," ucap Donny.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tanjung Pura dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan IT pada Senin, 21 September 2026.

    Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang menuju Kota Tanjung Pura. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Armalis Tarigan, bersama personel kemudian melakukan pengecekan di sejumlah lokasi.

  3. 3. Sempat dikejar polisi hingga rumah orangtuanya

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

    Polisi menemukan IT ketika melintas di sekitar Jembatan Titi Brandan, Tanjung Pura. Saat mengetahui keberadaan petugas, tersangka disebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    "Sesampai di Jembatan Titi Brandan Tanjung Pura, personel melihat tersangka melintas berlawanan arah dengan personel," kata Donny.

    "Personel pun putar balik arah dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor tersangka menuju arah rumah orangtuanya," sambungnya.

    Pengejaran berlanjut hingga rumah orangtua IT di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Polisi akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum.

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci T dari besi, satu kaus merah putih, serta dua sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam BK 5385 LO dan Honda Beat warna hitam BK 3361 AMY.

    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujar Donny.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More