Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Total Sudah Ada 12 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Batubara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Penahanan 12 tersangka korupsi jalan di Batubara berdasarkan surat perintah resmi PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
  • Konsultan pengawas diduga lalai dalam mengawasi kualitas, mutu, dan waktu pekerjaan proyek peningkatan jalan.
  • Kerugian negara akibat praktik korupsi proyek jalan senilai Rp43,7 miliar lebih, dengan tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Setelah menahan delapan tersangka pada Jumat (29/8/2025), penyidik Kejati Sumut kembali menetapkan empat tersangka baru yang seluruhnya merupakan konsultan pengawas.

Keempat tersangka berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH resmi ditahan pada Senin (1/9/2025) di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 12 orang.

1. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-14 sampai dengan PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025, dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

2. Diduga lalai sebagai konsultan pengawas

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Husairi, para tersangka memiliki kewajiban mengawasi kualitas, mutu, dan waktu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun, mereka dinilai tidak melaksanakan pengawasan dengan maksimal. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan tersebut.

“Mereka selaku konsultan pengawas memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi, namun dalam praktiknya tidak melakukan pengendalian dengan maksimal,” jelas Husairi.

3. Kerugian negara masih dihitung ahli

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Proyek jalan tersebut bernilai Rp43,7 miliar lebih. Meski jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan ahli, penyidik meyakini sudah ada indikasi kuat kerugian keuangan daerah akibat praktik ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menutup keterangannya, Husairi menegaskan keseriusan Kejati Sumut dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik.

“Penetapan 4 orang tersangka baru dan penahanan terhadap mereka menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan umum,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kepiting Lunak Bang Naga, Kisah UMKM Inalum dari Batubara Menembus Eropa

03 Sep 2025, 23:35 WIBNews