Fakta Terbaru Korban Pencurian Toko HP Jadi Tersangka Penganiayaan di Medan

Medan, IDN Times - Penanganan hukum kasus pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Keluarga pemilik toko ponsel yang mengalami pencurian alih-alih dinyatakan sebagai tersangka, 3 di antaranya berstatus buronan. Sebab mereka diduga melakukan aksi main hakim sendiri saat melakukan penangkapan terhadap pencuri sekaligus karyawan toko tersebut.
IDN Times merangkum fakta terbaru dalam 2 perkara yang berbeda namun saling berangkaian ini. Di antaranya ialah motif tersangka melakukan pencurian hingga tindakan penganiayaan yang terjadi sampai melibatkan pengikatan menggunakan lakban.
1. Sudah ada 6 pelaku yang ditangkap kasus penganiayaan dan pencurian toko ponsel

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, angkat bicara mengenai kasus yang sudah viral di media sosial. Ia mengatakan bahwa kasus ini sangat kompleks karena terjadi 3 tindak pidana sekaligus.
"Tindak pidananya ada tiga dan laporan polisinya ada tiga, terdiri dari yang pertama adalah tindak pidana pencurian. Kedua adalah tindak pidana penganiayaan. Dan yang ketiga adalah tindak pidana senjata tajam," kata Calvijn, Kamis (5/2/2026).
Ia melanjutkan bahwa total sudah ada 6 tersangka yang ditangkap dan berproses di Pengadilan. Sementara 3 lainnya masih berstatus DPO.
"Tersangka tindak pidana pencurian, yang pertama bernama Glendito. Perannya melakukan pencurian. Dia sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Kemudian adalah Rizky Kristian, ia bersama-sama dengan Glendito mencuri toko ponsel milik bosnya dan hukumannya sudah inkrah di Pengadilan. Kemudian ada juga Donly Gultom, dia adalah penadah dalam kasus ini. Lalu Andre P. Bancin, dia juga sebagai penadah. Nah yang kelima adalah Samuel Marbun, perannya adalah mengetahui barang bukti hasil curian yang dibawa tersangka ke rumah kos. Sementara untuk tersangka penganiayaan adalah si pemilik ponsel itu sendiri bernama Putra Sembiring. Untuk 3 orang yang ikut dengan Putra menganiaya pelaku pencurian, mereka masih berstatus buronan," lanjut Calvijn.
2. Karyawan nekat mencuri karena tak mendapat gaji sesuai kesepakatan

Tersangka Glendito dan Rizky merupakan karyawan yang menjarah toko ponsel milik bosnya sendiri. Calvijn menjelaskan bahwa mereka belum genap sebulan bekerja.
"Korban pencurian mengatakan bahwa 2 pelaku ini baru 2 minggu bekerja. Aksi pencurian mereka juga telah terekam CCTV," ungkap Calvijn.
Belakangan diketahui motif tersangka nekat melakukan pencurian di tempat kerjanya. Hal ini mencuat karena permasalahan upah kerja.
"Keterangan Glendito Opusunggu selaku tersangka pencurian, mereka melakukan pencurian karena 2 minggu tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan kesepakatan pada saat awal dia masuk kerja di sana," bebernya.
3. Saat digerebek, ditemukan sebilah pisau yang disembunyikan pelaku pencurian

Kapolrestabes Medan membenarkan bahwa 2 pelaku pencurian, Glendito dan Rizky, itu pada akhirnya bersembunyi di Hotel Crystal. Namun, esoknya jejak mereka terendus. Pemilik toko ponsel bersama keluarganya datang menjemput para karyawan itu yang sudah menjarah tokonya.
"Tersangka Glendito dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Namun ditemukan senjata tajam di pinggang celana Glendito saat digeledah di luar kamar," ungkap Calvijn.
Bukan hanya ditarik, kedua tersangka disebut Calvijn juga dilakban. Kemudian pemilik toko ponsel bersama keluarga meletakkan tersangka di bagasi mobil.
"Kedua tersangka dilakban, diikat, dan dibawa ke Polsek Pancurbatu menggunakan mobil Avanza putih," jelasnya.
4. Penyidik Polsek Pancurbatu ada di TKP saat karyawan toko HP dianiaya dan dijemput paksa

Di samping huru-hara itu, Calvijn mengatakan penyidik Polsek Pancurbatu bernama Brigadir Sinto ternyata ada di lokasi. Ia baru sampai saat tersangka Glendito dibawa masuk ke dalam bagasi mobil.
"Tersangka Glendito dibawa masuk ke dalam bagasi mobil. Bersamaan itu Sinto tiba di Polsek Pancurbatu. Sinto itu adalah penyidik Polsek Pancurbatu. Jadi, setelah tindak pidana penganiayaan ini, setelah Glendito diseret keluar, bersamaan itu juga anggota Polsek Pancurbatu tiba di pos penjagaan hotel," beber Calvijn.
Kedatangan Brigadir Sinto ke hotel Crystal ini atas panggilan dari pemilik toko ponsel. Calvijn mengatakan bahwa Sinto melihat salah satu tersangka dijemput paksa.
"Dia melihat Glendito dijemput, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Pada saat itu, berdiri di belakang bagasi mobil dan melihat tersangka Rizki Tarigan dilakukan hal yang sama, dan kedua tersangka dilakban dan diikat dengan karet mobil," akunya.
5. Keluarga pemilik toko ponsel protes hingga berbaring di gedung Sat Reskrim

Sementara itu, keluarga pemilik toko ponsel pada Kamis (5/2/2026) sore mendatangi Polrestabes Medan. Di sana, mereka melakukan protes atas penangkapan Persadaan Putra Sembiring.
"Kenapa Polrestabes Medan ini, kami mau lihat adik kami sudah 3 hari 3 malam tak bisa dibesuk," kata Nia Sihotang.
Pantauan IDN Times, mereka juga memprotes mengapa keluarga mereka yang mulanya menjadi korban pencurian justru dijadikan tersangka penganiayaan. Bahkan ada satu dari mereka sampai berbaring sembari berteriak di dalam gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Bagaimana ini, Pak, kenapa adik kami yang jadi tersangka," teriak keluarga pemilik toko ponsel itu sambil berbaring histeris.
Keributan sudah mereda pada sore hari menjelang magrib. Keluarga dan Penasehat Hukumnya dibawa oleh petugas untuk membicarakan hal ini dengan damai.


















