Dugaan Pungli Adminduk di Deli Serdang, Ombudsman Investigasi

Medan, IDN Times – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan investigasi ke Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Langkah ini merupakan respons atas kabar viral mengenai seorang warga, Ani, yang mengaku dimintai biaya hingga Rp600 ribu hanya untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) demi mendapatkan layanan pengobatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, memimpin langsung Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada Senin (2/2/2026). Melalui pertemuan tersebut, Ombudsman berupaya mengklarifikasi dugaan praktik maladministrasi sekaligus memastikan bahwa hambatan birokrasi tidak menghalangi hak warga negara dalam memperoleh layanan kesehatan yang mendesak.
1. Pungli Rp600 ribu tidak teridentifikasi dalam investigasi

Setelah melakukan investigasi di lapangan, Ombudsman Sumut memberikan klarifikasi terkait dugaan uang pelicin yang sempat ramai diberitakan. Berdasarkan hasil pertemuan, permintaan uang sejumlah Rp600 ribu untuk pengurusan Adminduk tersebut ternyata tidak teridentifikasi. Hal ini dikarenakan pelapor, yakni Ibu Ani, tidak dapat menunjuk secara pasti siapa oknum aparatur desa yang meminta uang tersebut.
“Meski dugaan pungli belum terbukti secara spesifik, keberadaan Ombudsman di lokasi memastikan bahwa pengawasan terhadap integritas perangkat desa tetap berjalan ketat. Investigasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi setiap aparatur pemerintahan di tingkat desa untuk tidak memanfaatkan kesulitan warga yang sedang membutuhkan layanan dasar demi keuntungan pribadi,” ujar Herdensi dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2025).
2. Ombudsman dorong akses kesehatan tanpa hambatan birokrasi

Dalam pertemuan tersebut, Herdensi secara tegas meminta Kepala Desa Cinta Rakyat untuk segera memfasilitasi Zul Ramadhan Hasibuan (adik kandung pelapor) agar mendapatkan perawatan medis di Puskesmas tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi yang berbelit-belit.
Satu hari pascapertemuan, Kepala Desa menunjukkan iktikad baik dengan langsung membawa Zul Ramadhan berobat ke Puskesmas. Langkah responsif ini mendapat apresiasi dari Ombudsman sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah desa dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi warganya yang sedang sakit.
3. Kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terhambat administrasi

Herdensi menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak mutlak yang dijamin oleh konstitusi, tepatnya Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mengingatkan agar urusan surat-menyurat tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan bantuan medis yang aman dan terjangkau.
“Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herdensi.


















