Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut Mati, TNI yang Bunuh Istri Pakai Sangkur Divonis Seumur Hidup

IMG_20260112_133007.jpg
Serma Tengku Dian saat mendengarkan tuntutan yang dialamatkan kepadanya di sidang tuntutan Pengadilan Militer I/02 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Serma Tengku Dian dijatuhi vonis seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer
  • Terdapat 24 tusukan di tubuh sang istri, Hakim sebut tak ada hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa
  • Serma Tengku Dian sempat dituntut mati oleh Oditur Militer
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Serma Tengku Dian (37 tahun) telah menjalani sidang putusannya di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (29/1/2026) lalu. Ia merupakan anggota TNI yang bertugas sebagai Provost Denmadam I/BB, dan terjerat kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Asri Yolanda alias Ayu.

Serma Tengku Dian sebelumnya dituntut oleh Oditur Militer dengan tuntutan mati. Namun pria yang berdomisili di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, itu lolos dari hukuman mati dan mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

1. Serma Tengku Dian dijatuhi vonis seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer

IMG_20260112_133020.jpg
Sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan bahwa Serma Tengku Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh istrinya sendiri. Pembunuhan yang ia lakukan pada (23/7/2025) silam dikategorikan ke dalam aksi pembunuhan berencana.

Di tubuh istrinya, ditemukan banyak luka tusukan mulai dari dada hingga kepalanya. Serma Tengku Dian melakukan hal tersebut menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang ada di rumahnya.

"Terdakwa dikenakan pidana pokok yakni penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," berikut putusan yang diucapkan oleh Hakim.

Dari tangan Serma Dian, diamankan barang bukti berupa pisau sangkur merk M16 beserta sarungnya. Ia pun pada akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Terdapat 24 tusukan di tubuh sang istri, Hakim sebut tak ada hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa

IMG_20250723_132348.jpg
Kediaman rumah Serma TD, tempat di mana istri meninggal dunia dengan luka tusuk (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa tak ada ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sebaliknya, ada banyak hal yang memberatkannya pula.

Di antaranya perbuatan Serma Tengku Dian telah mencemarkan citra TNI khususnya di kesatuan Denmadam I/BB dalam pandangan masyarakat. Kemudian perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit.

Bukan hanya itu, Hakim menilai bahwa Serma Tengku Dian sebelumnya telah mempunyai niat untuk merencanakan waktu dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa istrinya. Juga berdasarkan hasil visum, perbuatan Serma Tengku Dian membunuh dengan cara yang keji yang mengakibatkan korban mengalami 24 luka tusukan dan sayatan di tubuhnya.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa pria 37 tahun itu tidak ada melakukan pertolongan atau membawa istrinya ke rumah sakit. Alih-alih ia justru berusaha melarikan diri ke Bandara Internasional Kualanamu

3. Serma Tengku Dian sempat dituntut mati oleh Oditur Militer

IMG_20260112_133007.jpg
Serma Tengku Dian saat mendengarkan tuntutan yang dialamatkan kepadanya di sidang tuntutan Pengadilan Militer I/02 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Vonis seumur hidup yang diterima oleh Serma Tengku Dian berbeda dengan tuntutan Oditur Militer, Letkol Sunardi, pada 12 Januari 2026 lalu. Sebab Serma Tengku Dian sempat dituntut dengan hukuman mati.

"Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," kata Letkol Sunardi.

Pada momen itu Oditur memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum dan dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian, dijatuhi hukuman pidana pokok pidana mati," tegas Letkol Sunardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Awalnya Tak Sengaja, Citra Triana Memberi Makna hingga ke Timur Indonesia

06 Feb 2026, 19:00 WIBNews