Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyelundupan Besar Satwa Liar dari Aceh ke Thailand Terungkap

Ratusan satwa liar gagal diekspor secara ilegal dari Aceh. (Dokumentasi bea cukai untuk IDN Times)
Ratusan satwa liar gagal diekspor secara ilegal dari Aceh. (Dokumentasi bea cukai untuk IDN Times)
Intinya sih...
  • Informasi ekspor ilegal satwa liar bocor
  • Sita beragam satwa liar dan seorang tersangka
  • Satwa yang ditemukan dalam truk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan dari bea cukai bersama instansi terkait lain menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri.

“Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026), sekira pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Adapun tim gabungan selain bea cukai yakni Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.


1. Informasi ekspor ilegal satwa liar bocor

WhatsApp Image 2026-02-01 at 11.21.28.jpeg
Ratusan satwa liar gagal diekspor secara ilegal dari Aceh. (Dokumentasi bea cukai untuk IDN Times)

Dwi Harmawanto menyampaikan tim gabungan awalnya menerima informasi mengenai adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar dari Aceh ke Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans guna memetakan sejumlah dermaga yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.

Tim kemudian mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, pada Jumat.

“Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut,” ujar Dwi Harmawanto.


2. Sita beragam satwa liar dan seorang tersangka

WhatsApp Image 2026-02-01 at 11.21.25 (1).jpeg
Ratusan satwa liar gagal diekspor secara ilegal dari Aceh. (Dokumentasi bea cukai untuk IDN Times)

Hasil pemeriksaan awal, kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, tim menahan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41).

Kendaraan tersebut membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring. 

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” kata Dwi Harmawanto.

Kepada petugas, kata Dwi Harmawanto, AS mengaku truk berangkat dari gudang yang ada di Kota Lhokseumawe, Aceh. Truk lalu memuat barang di wilayah Alue Bili, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Selanjutnya, muatan tersebut dibawa menuju wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga untuk dimuat ke dalam speedboat dengan tujuan akhir ke Thailand,” imbuhnya.


3. Satwa yang ditemukan dalam truk

WhatsApp Image 2026-02-01 at 11.21.24 (1).jpeg
Ratusan satwa liar gagal diekspor secara ilegal dari Aceh. (Dokumentasi bea cukai untuk IDN Times)

Dwi Harmawanto mengatakan sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Regulasi itu melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi yang berwenang. 

Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Adapun muatan barang yang dibawa truk tersebut, yakni 53 koli terdiri dari tiga ekor simpai surili (lutung Sumatra), satu ekor orang utan betina, empat ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, dan tiga ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik.

Lalu dua ekor burung parkit mini, lima ekor burung rangkong papan, tiga ekor burung beo berwarna hitam, tiga ekor burung cendrawasih, satu ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, satu ekor parkit jumbo, serta dua ekor burung cendrawasih.

Selanjutnya dua ekor burung rangkong (horn bills), dua ekor burung rangkong (horn bills), satu ekor burung cendrawasih botak, empat ekor burung cendrawasih, empat ekor kelelawar albino, dan empat ekor burung kakatua (Moluccan).

Kemudian empat ekor burung kakatua yang terdiri dari dua ekor kakatua Moluccan dan dua ekor kakatua jambul kuning, lima buah kerangka tengkorak hewan bertaring, dua kotak kecil berisi ular, dan empat ekor burung berwarna hitam berparuh panjang.

Ada pula dua ekor Melanesia megapode, dua ekor burung kakatua (Moluccan), dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Seluruh barang bukti serta terduga pelaku diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Awalnya Tak Sengaja, Citra Triana Memberi Makna hingga ke Timur Indonesia

06 Feb 2026, 19:00 WIBNews