Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ditemani Istri, Terpidana Perkara Kehutanan di Riau Menyerahkan Diri

Ditemani Istri, Terpidana Perkara Kehutanan di Riau Menyerahkan Diri
Bombeng (kaos merah) saat menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)
Intinya Sih
  • Novrianto alias Bombeng, terpidana kasus kehutanan di Riau, menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis setelah sempat masuk daftar pencarian orang sejak Juni 2026.
  • Bombeng dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Ia terbukti membuka lahan hutan secara ilegal seluas sekitar 171 hektar di Bengkalis untuk perkebunan sawit bersama rekannya menggunakan alat berat tanpa izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bengkalis, IDN Times - Novrianto alias Bombeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, Jumat (26/6/2026). Ditemani sang istri, Bombeng akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Diketetahui, Bombeng merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyampaikan, bahwa penyerahan diri terpidana tersebut berlangsung di kantor Kejari Bengkalis.

"Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Zikrullah.

1. Sempat masuk DPO

20250926_103000.jpg
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (IDN Times/ dok Kejati Riau)

Sebelum menyerahkan diri, Bombeng sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejari Bengkalis menerbitkan surat penetapan DPO pada 16 Juni 2026 setelah dia tidak memenuhi kewajibannya untuk menjalani eksekusi putusan sejak bulan Juli 2025.

"Pada tanggal 16 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Novrianto alias Bombeng," sebut Zikrullah.

Sejak penetapan tersebut, tim Intelijen bersama tim Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis melakukan upaya pencarian. Petugas sempat mendatangi kediaman Bombeng di Kota Pekanbaru, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Sehingga proses eksekusi belum dapat dilakukan.

"Pencarian terus dilakukan oleh tim Intelijen dan tim Pidana Umum Kejari Bengkalis, namun saat didatangi ke kediamannya di Pekanbaru, terpidana tidak berada di tempat," terang Zikrullah.

Upaya tersebut akhirnya berbuah hasil ketika Bombeng memutuskan datang sendiri ke kantor Kejari Bengkalis didampingi istrinya untuk menyerahkan diri.

Dengan penyerahan diri tersebut, proses pencarian Bombeng resmi berakhir dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Jalani hukuman 3,5 tahun penjara

IMG-20260626-0061.jpg
Bombeng saat dijebloskan ke Lapas Bengkalis untuk menjalani hukuman (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)

Atas penyerahan dari itu, Bombeng wajib menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025. Dimana, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 tetap berlaku.

Dalam putusan tersebut, Bombeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Zikrullah.

3. Ini perkaranya

ilustrasi penebangan pohon (unsplash.com/Gryffyn m)
ilustrasi penebangan pohon (unsplash.com/Gryffyn m)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, Bombeng dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dimana, Bombeng bersama Muhammad Yusuf telah dilakukan penebangan pohon/ kayu ilegal pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.

Dalam kegiatan ilegal itu, Bombeng dan Muhammad Yusuf dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Adapun lokasinya, di daerah kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produktif Tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di daerah Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Atas kegiatan ilegal itu, tim dari Mabes Polri turun ke lokasi pada 16 Agustus 2023 dan melakukan pengamanan 3 unit alat berat ekskavator di Desa Lubuk Gaung. Kemudian, alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi pada 17 Agustus 2023.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More