Dua Anak Jadi Korban Kekerasan di Riau, Pelaku Paman dan Tantenya

- Polres Siak menetapkan URZ (30) dan SN (37), paman serta tante sambung, sebagai tersangka kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun di Kerinci Kanan.
- Kasus terungkap setelah guru melihat mata korban bengkak dan membiru; visum menemukan memar hampir di seluruh tubuh, diperkuat keterangan saksi dan sedikitnya dua alat bukti sah.
- Kedua korban kini ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapat perlindungan, kebutuhan dasar, serta pendampingan psikologis, medis, dan hukum.
Siak, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau, mengungkap kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Dimana, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni URZ (30) dan SN (37).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dalam kasus ini, korbannya adalah dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun.
"Kedua pelaku merupakan laki-laki (URZ) dan perempuan (SN) melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak dibawah umur," kata AKP Raja, Minggu (9/8/2026).
Dimana, kedua pelaku tersebut merupakan paman dan tante kedua korban.
"Tersangka ini paman dan tantenya, yang merupakan keluarga sambung kedua korban," ucap AKP Raja.
"Ayah kandung kedua korban ini sudah meninggal, sedangkan ibu kandungnya sudah bersuami lagi dan belum bisa dihubungi," sambungnya.
Atas perbuatannya, URZ dan SN dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan barak karyawan perusahaan kebun sawit.
1. Terungkap dari guru saat melihat kondisi korban

AKP Raja menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak guru melihat kondisi korban saat di sekolah. Saat itu, para guru melihat luka tak wajar dibagian wajah korban, khusunya dibagian mata yang tampak bengkak dan membiru.
"Saat dimintai keterangan oleh guru-gurunya, korban mengaku telah dipukul oleh ayah sambungnya (URZ)," terangnya.
Tidak sampai disitu, para guru yang geram mendengar pengakuan korban, juga meminta kepada korban untuk memperagakan cara URZ melakukan kekerasan terhadapnya.
"Kepada gurunya korban juga memperagakan cara tersangka URZ melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan," ujar AKP Raja.
Atas pengakuan korban, oleh pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan.
"Kemudian keesokan harinya korban tidak masuk sekolah. Saat itu, informasi yang diterima pihak sekolah, korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan hal tersebut kepada gurunya," sebut AKP Raja.
Atas hal itu, dilanjutkan AKP Raja, pihak sekolah korban bersama UPT PPA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
"Atas laporan tersebut, kami langsung penyelidikan secara cepat dan profesional hingga menetapkan paman dan tante korban itu sebagai tersangka," lanjutnya.
2. Hasil visum, luka memar hampir diseluruh tubuh korban

Sebelum menetapkan paman dan tantenya sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Selain itu, korban juga dilakukan visum et repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.
Dari hasil pemeriksaan medis itu, diketahui terdapat luka memar pada hampir diseluruh tubuh korban akibat kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Hasil visum tersebut juga diperkuat dengan keterangan para saksi. Sehingga kami penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mempidana paman dan tante korban," kata AKP Raja lagi.
3. Kedua korban saat ini di rumah aman

AKP Raja menambahkan, terhadap kedua korban, saat ini mereka ditempatkan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Siak.
"Kedua anak ini sudah di safe house (rumah aman)," tambahnya.
Diketahui, anak yang menjadi korban kekerasan, ditempatkan di rumah aman yang lokasinya dirahasiakan dan mendapat pengamanan yang ketat. Di rumah aman itu, anak mendapatkan perlindungan fisik, tempat tinggal sementara yang aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan psikologis, medis dan hukum untuk memulihkan trauma serta hak-hak mereka.
Selain itu, korban juga diberi makanan dan minuman yang bergizi, serta terpenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Mereka juga didampingi oleh tenaga terlatih atau pekerja sosial.









![[BREAKING] Sebanyak 96 Kios di Pasar Jaging Jeget Aceh Tengah Terbakar](https://image.idntimes.com/post/20260809/v0vgstco5vhp3v4za4r4llc7c_cf2da143-3e09-4d9b-b31e-abe8bcdcc218.jpg)










![[BREAKING] Kapal Asing Ditangkap di Perairan Kepri, Angkut 1,3 Ton Sabu](https://image.idntimes.com/post/20250623/20250623_195901_11c2d071-974b-469c-86a8-f0a286d6cdfa.jpg)

