Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sebanyak 244 Kg Sabu Disita Polda Sumut, 9 Tersangka Ditangkap

Kota Medan
3 min read
Sebanyak 244 Kg Sabu Disita Polda Sumut, 9 Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu dan menangkap sembilan tersangka. (Dok: Polda Sumut)
  • Polda Sumut mengungkap tiga perkara narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu dan menangkap sembilan tersangka.

  • Pengungkapan meliputi 150 kilogram sabu di Aceh Timur, 50 kilogram dari pengembangan kasus Asahan, serta 44 kilogram menuju Medan.

  • Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu dan menangkap sembilan tersangka.

Tiga pengungkapan itu berlangsung di sejumlah wilayah Aceh hingga Langkat dengan modus penyembunyian dan pengangkutan sabu yang berbeda.

  1. 1. Kasus 150 kilogram sabu menjadi pengungkapan terbesar

    Ilustrasi Borgol diatas Laptop
    berbaring-datar-borgol-dengan-laptop-dan-ruang-salin : Source: freepik

    Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan terbesar berasal dari kasus kedua dengan barang bukti 150 kilogram sabu. Polisi menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

    "Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda," kata Andy, Jumat (2/10/2026).

    Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan dalam mobil pikap Chevrolet dan 20 kilogram lainnya berada di mobil Daihatsu Xenia. Sementara itu, 60 kilogram sabu ditemukan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

    "Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir," katanya.

  2. 2. Dua mobil membawa 50 kilogram sabu dari Aceh Timur

    WhatsApp Image 2026-10-02 at 17.18.55.jpeg
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu dan menangkap sembilan tersangka. (Dok: Polda Sumut)

    Kasus pertama merupakan hasil pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak ke Aceh Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

    "Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram," ujar Andy.

    Ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

  3. 3. Sebanyak 44 kilogram sabu disembunyikan di pintu mobil

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Kota Medan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

    Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Menurut Andy, dua kendaraan berjalan beriringan, dengan satu kendaraan membawa sabu dan kendaraan lainnya berfungsi sebagai pengawal.

    "Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal," ujar Andy.

    Berdasarkan pemeriksaan, R dan A mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

    Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

    "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," ujar Ferry.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More