Soal Lapas Cibinong Amos Simanjuntak Tuntut Penegak Hukum Turun Tangan

- Amos Simanjuntak mendesak penegak hukum menelusuri asal-usul 13 rumah dinas Lapas Cibinong yang belum tercatat dalam SIMAK BMN, termasuk pihak pembangun, pemberi izin, dan penanggung jawab.
- Dari 16 rumah dinas di Lapas Cibinong, tiga tercatat sebagai BMN, sementara 13 bangunan di bantaran Ciliwung masih didalami status aset, administrasi, dan pemanfaatannya.
- Amos meminta pemeriksaan dokumen, sumber dana, status tanah, perizinan, serta penghuni; polisi, jaksa, atau KPK diminta bertindak jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Keberadaan 13 rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dinilai tidak cukup diselesaikan sebagai persoalan administrasi. Asal-usul pembangunan, sumber pembiayaan, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum di balik keberadaan bangunan tersebut.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Media, Digital dan Komunikasi Publik, Amos Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum ikut menelusuri persoalan tersebut. Menurut dia, temuan 13 bangunan yang belum tercatat sebagai BMN menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi pembangunan, siapa yang membiayai, dan bagaimana bangunan dapat berdiri tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan.
“Tiga belas rumah tidak dibangun dalam semalam. Ada proses, ada biaya, ada orang yang mengerjakan dan pasti ada pihak yang mengambil keputusan. Jadi jangan berhenti pada kalimat ‘belum tercatat’. Pertanyaan yang harus dijawab sekarang adalah siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang memberi izin, dan siapa yang bertanggung jawab. Cari orangnya, telusuri aliran dananya, lalu buka kepada publik,” kata Amos.
1. Rantai keputusan terkait keberadaan 13 bangunan perlu diperiksa dari hulu hingga hilir

Ilustrasi suasana sidak di Lapas Cibinong. (Foto AI/https://share.gemini.google/ycF9RlF4Ujlr) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya mengungkapkan terdapat 16 rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, tiga tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 bangunan di bantaran Sungai Ciliwung belum tercatat. Ditjen PAS menyatakan masih mendalami aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatannya. Pemeriksaan oleh tim gabungan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan juga masih berlangsung.
Amos menilai pendalaman internal tetap diperlukan, tetapi persoalan tersebut juga perlu dilihat dari aspek pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Apalagi, pihak Lapas Cibinong sebelumnya menyebut 13 bangunan tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat dan pegawai serta terdapat surat keputusan mengenai penempatan penghuninya.
Menurut Amos, kondisi itu membuat rantai keputusan terkait keberadaan bangunan tersebut perlu diperiksa dari hulu hingga hilir.
“Kalau ada SK penempatan, tentu ada pihak yang menetapkan. Kalau ada bangunan, tentu ada pihak yang membangun dan membiayai. Kalau bangunan itu berdiri di lingkungan institusi negara, seharusnya ada mekanisme pengawasan. Rantai ini harus ditelusuri satu per satu. Jangan sampai publik hanya mendapat penjelasan mengenai status bangunannya, tetapi tidak pernah mengetahui siapa aktor di belakang pembangunannya,” ujar Amos.
2. Sumber pembiayaan perlu diperiksa lebih jauh

10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). Amos meminta pemeriksaan mencakup dokumen pembangunan, sumber dana, pihak yang mengerjakan, status tanah, proses perizinan, penetapan penghuni, hingga kemungkinan adanya pihak eksternal yang membiayai pembangunan.
"Apabila pembangunan tidak menggunakan APBN, sumber pembiayaan justru perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan atau pemberian fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan tertentu," jelasnya.
“Kalau uang negara yang dipakai, buka dokumen dan pertanggungjawabannya. Kalau bukan uang negara, justru harus dijelaskan siapa yang menjadi penyandang dananya dan apa kepentingannya membangun fasilitas di lingkungan lapas. Jangan sampai ada pihak tertentu yang memberikan fasilitas kemudian memperoleh perlakuan atau keuntungan tertentu. Itu yang harus diuji melalui pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi,” tambah Amos.
3. KPK, Polisi, dan Jaksa harus turun tangan

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Amos karena itu mendorong kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk persekongkolan lainnya, ia meminta penanganannya segera ditingkatkan ke proses penegakan hukum.
“Saya kira sudah waktunya penegak hukum ikut melihat persoalan ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada sanksi administratif atau pergantian pejabat. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membayar, siapa yang mengerjakan, dan siapa yang memperoleh manfaat. Kalau ada persekongkolan, bongkar sampai ke aktornya,” ujar Amos.
Menurut Amos, pengusutan yang transparan juga diperlukan untuk melindungi pegawai pemasyarakatan yang bekerja sesuai aturan. Ia menilai persoalan yang melibatkan segelintir pihak tidak seharusnya dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi pemasyarakatan.
“Justru karena banyak petugas pemasyarakatan bekerja dengan benar, kasus seperti ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan biarkan ketidakjelasan mengenai 13 bangunan ini menjadi beban bagi seluruh institusi. Temukan siapa yang bertanggung jawab dan proses sesuai hukum apabila memang ditemukan pelanggaran,” kata Amos.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















