Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Judol NEXPLAY88 Terungkap, Polisi Bongkar Cara Kerjanya

Kota Medan
3 min read
Judol NEXPLAY88 Terungkap, Polisi Bongkar Cara Kerjanya
ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
  • Polisi mengungkap situs NEXPLAY88 dikelola dengan strategi SEO agar mudah ditemukan melalui Google.

  • DH menangani domain dan SEO, sedangkan MA memantau pengguna serta transaksi situs.

  • Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda, dengan sejumlah barang dan uang tunai disita penyidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap pengelolaan situs judi online NEXPLAY88 yang menggunakan teknik Search Engine Optimization (SEO) agar lebih mudah ditemukan melalui Google.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan MA sebagai pengelola situs dan DH sebagai pihak yang menangani SEO.

  1. 1. Domain dibeli lewat Telegram lalu diarahkan ke situs judi

    ilustrasi judi online (dok. IDN Times/Novaya)
    ilustrasi judi online (dok. IDN Times/Novaya)

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.

    "Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut," kata Ferry.

    Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan DH menjalankan fungsi SEO dalam pengelolaan NEXPLAY88. Menurut hasil penyidikan, DH mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram, kemudian mengedit landing page dan memasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online tersebut.

    "Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian," ujar Bayu.

  2. 2. DH mendapat Rp15 ribu dari setiap anggota yang masuk

    ilustrasi judi online
    ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pengaturan pada halaman situs tersebut dilakukan agar NEXPLAY88 lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian. Dengan cara itu, pengguna dapat mengakses situs perjudian yang terhubung dengan alamat tersebut.

    Dari mekanisme tersebut, DH disebut memperoleh keuntungan Rp15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota. Polisi menyebut keuntungan yang telah diperoleh DH dari aktivitas itu mencapai sekitar Rp7,06 juta.

    Sementara itu, MA diduga menjadi pengelola utama situs. Berdasarkan hasil penyidikan, MA dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar serta mengelola transaksi yang dilakukan pengguna pada situs tersebut.

  3. 3. MA ditangkap di Jakarta, polisi sita uang Rp118 juta

    ilustrasi judi online
    ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

    Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, MA diduga kembali mengoperasikan NEXPLAY88 dan mengajak DH terlibat dalam pengelolaannya.

    DH lebih dulu diamankan polisi di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Setelah penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus dan mengetahui MA telah melarikan diri dari Medan.

    Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian menangkap MA pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor, serta uang tunai Rp118,091 juta.

    Polisi menyebut MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More