Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Pelaku Pembunuh Dosen di Berastagi Ditangkap, Ini Modusnya

Kota Medan
3 min read
2 Pelaku Pembunuh Dosen di Berastagi Ditangkap, Ini Modusnya
Tersangka pembunuhan ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Polres Karo mengungkap kasus curas yang menewaskan dosen IT&B Kabanjahe, AS (38), setelah korban ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya di Berastagi.

  • Dua tersangka, AFR (25) dan MRS (37), ditangkap di Deli Serdang bersama kendaraan korban. Salah satunya pernah bekerja di kawasan perumahan korban.

  • Polisi menyatakan kasus ini murni pencurian dengan kekerasan; tersangka diduga mengambil barang korban dan dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan berinisial AS (38), dosen Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe. Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya ditangkap tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, di wilayah Deli Serdang.

  1. 1. Bermula dari keluarga tak bisa hubungi korban

    ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
    ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Kapolres menjelaskan, perkara bermula pada Sabtu (26/9/2026) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

    Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan meninggal dunia di kamar mandi.

    Keluarga lalu melapor ke polisi. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.

    "Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

    Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

  2. 2. Pelaku pernah bekerja di perumahan korban

    Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

    Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

    Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan setelah keberadaannya diketahui korban. Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kabur kendaraannya.

    Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan.

    Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi dan telah dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas.

    "Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," kata AKP Hizkia.

    Dalam pengembangan perkara, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan pencarian barang bukti. Polisi telah memberi peringatan, tetapi perlawanan berlanjut sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

  3. 3. Polisi sebut pelaku murni tindak pidana pencurian dengan kekerasan

    Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
    Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

    Kapolres menegaskan, perkara tersebut murni tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    "Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini," tegas AKBP Pebriandi.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More