9 Tahun Menghilang, Buronan Rutan Pekanbaru Ditangkap di Kuansing

- Nofriyon Ujang, 42 tahun, ditangkap Polsek Kuantan Mudik di Desa Air Buluh, Kuansing, setelah menjadi target operasi beberapa bulan terkait peredaran narkoba.
- Polisi menyita 52,72 gram sabu dari Ujang yang diduga bandar narkoba; ia dijerat pasal narkotika dan penyidik masih mengembangkan kasusnya.
- Ujang mengaku tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru yang kabur pada 2017, lalu hidup berpindah-pindah di Kuansing, Sumatra Barat, dan Dharmasraya.
Kuantan Singingi, IDN Times - Nofriyon Ujang akhirnya kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Kali ini, penangkapnya dari tim Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pria 42 tahun itu ditangkap atas kasus peredaran Narkoba.
Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 52,72 gram. Demikian dikatakan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, Rabu (30/9/2026).
Dilanjutkan AKP Anra, pria yang akrab disapa Ujang itu, memang menjadi target operasi pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.
"Dia memang TO kami. Baru sekarang ini dia berhasil ditangkap," lanjutnya.
"Di Wilkum (wilayah hukum) kami dia jualan (Narkoba), bandar dia ini," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Ujang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
1. Merupakan tahanan Rutan yang kabur pada tahun 2017

Ini tampang Nofriyon Ujang, tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru yang kabur pada tahun 2017 (IDN Times/ dok Polsek Kuantan Mudik) Diterangkan AKP Anra, saat diinterogasi oleh pihaknya, Ujang mengaku merupakan residivis dalam kasus Narkoba. Bahkan Ujang juga mengaku merupakan salah satu tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru yang berhasil melarikan diri pada tahun 2017.
"Jadi awalnya kami tidak tahu dia (Ujang) ini merupakan salah satu tahanan yang kabur dari Rutan Pekanbaru tahun 2017," terangnya.
Atas pengakuan tersebut, AKP Anra langsung menghubungi pihak Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Setelah kami konfirm, langsung dibenarkan sama pihak Rutan Pekanbaru," sebutnya.
Terkait hal itu, AKP Anra telah berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Pekanbaru. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap Ujang.
"Kami masih melakukan pengembangan. Kalau proses penyidikan rampung, baru kami koordinasikan lagi dengan pihak Rutan Pekanbaru, apakah dia dibawa ke sana atau menyelesaikan proses hukum disini (Kabupaten Kuansing)," jelasnya.
2. Hidup berpindah-pindah

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa (IDN Times/ dok AKP Anra Nosa) AKP Anra menyebut, Ujang selama menjadi target pihaknya dan buronan Rutan Kelas I Pekanbaru, selalu hidup berpindah pindah.
"Dia pindah-pindah terus, di Kuansing, di Sumbar (Sumatra Barat), (Kabupaten) Dharmasraya. Sporing (kabur) terus dia ini," sebutnya.
Namun, setelah keberadaan Ujang terendus di Kabupaten Kuansing, tim Reserse Polsek Kuantan Mudik langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Dia kami tangkap di Desa Air Buluh," tutur AKP Anra.
3. Begini peristiwa kaburnya ratusan tahanan Rutan Pekanbaru

ilustrasi tahanan kabur (ANTARAnews) Diketahui, pada tahun 2017 tepatnya tanggal 5 Mei, terjadi peristiwa besar di Rutan Kelas I Pekanbaru. Saat itu, sebanyak 473 orang tahanan berhasil melarikan diri.
Kejadian tersebut bermula dari kerusuhan di salah satu kamar blok C. Yang mana, penghuni kamar tersebut berhasil menjebol pintu dan gerbang untuk kabur.
Kerusuhan itu terjadi dikarenakan akumulasi kemarahan para penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru. Saat itu, kondisi Rutan berkapasitas 561 orang tidak manusiawi, karena harus dihuni 1.870 orang. Satu kamar kadang sampai harus diisi 30 orang.
Dengan kondisi seperti itu, oknum petugas Rutan Kelas I Pekanbaru memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan Pungli.
Atas hal tersebut, para tahanan tidak tahan dan melakukan perlawanan atau memberontak.
Di Rutan itu, hampir semua hal memiliki potensi jadi sasaran Pungli. Mulai dari perpindahan sel dan blok dengan kutipan antara Rp1 juta sampai Rp2 juta, hingga perpanjangan waktu besuk, katering makanan, bahkan untuk menelpon keluarga tahanan pun oknum petugas Rutan menyewakan handphonenya.
Uang yang bersumber dari Pungli terhadap penghuni Rutan itu digunakan oknum petugas untuk berfoya-foya dengan membeli mobil hingga memasang nomor togel dari uang Pungli.
Dalam hal ini, pihak kepolisian menetapkan 3 tersangka penyebab terjadinya peristiwa itu. Ketiganya adalah mantan (Eks) Kepala Pengamanan Rutan, Taufik, serta dua orang bawahannya, Rifo Riski dan M Kurniawan. Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















