Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Rinciannya

Kota Medan
3 min read
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Rinciannya
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (Dok. Humas LPS)
  • LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari 2027: 3,75 persen untuk rupiah bank umum, 6,25 persen BPR, dan 2,00 persen valas bank umum.

  • Keputusan diambil karena kenaikan bunga simpanan masih terbatas, sementara likuiditas dan intermediasi perbankan positif; DPK tumbuh 10,94 persen dan kredit 13,66 persen pada Agustus 2026.

  • LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank jika memenuhi syarat 3T; cakupan rekening bergaransi mencapai 99,94 persen di bank umum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Kemudian, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.

" TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027," kata Anggito dalam siaran pers Nomor: 23/GKLM/2026, Selasa (29/9/2026).

Anggito menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan pertimbangan matang. Laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

LPS, kata dia, akan terus mengevaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

  1. 1. Intermediasi perbankan tetap tumbuh positif

    Salinan 14_Pembayarah-Nasabah-BPR-Pasarraya-Kuta-Bali.jpg
    Lembaga Penjami Simpanan (Dok. Humas LPS)

    Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).

    Penyaluran kredit juga tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy). Menurut Anggito, hal tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Pertumbuhan itu didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.

  2. 2. Cakupan penjaminan capai 99,94 persen

    Ketua DK LPS - Anggito Abimanyu (1).jpg
    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (Dok. Humas LPS)

    Dari sisi penjaminan, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

    Sementara jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

  3. 3. Ingatkan syarat 3T

    Salinan 2_Foto-Ilustrasi-LPS_Lobby-LPS.jpg
    Lembaga Penjami Simpanan (Dok. Humas LPS)

    LPS kembali menegaskan bahwa simpanan nasabah dijamin LPS dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya fraud.

    Oleh karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More