Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mayor Faisal Pernah ‘Titip’ Sabu di Pesawat TNI Hingga Jual ke Kapten

Kota Medan
Mayor Faisal Pernah ‘Titip’ Sabu di Pesawat TNI Hingga Jual ke Kapten
Default Image
  • Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.
  • Kapten Laut I Made Surya mengaku pernah membeli sabu dari Faisal sebanyak tiga kali.
  • Dugaan pengiriman 12 paket menuju Madiun menggunakan pesawat TNI AL terbongkar sebelum keberangkatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan paket di pesawat TNI diperketat?
Share Article

Medan, IDN Times – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia mengungkap penggunaan pesawat TNI AL dalam pengiriman narkoba. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026), kolega Faisal, Kapten Laut I Made Surya mengaku pernah membeli sabu dari Faisal sebanyak tiga kali. Saat itu, Faisal ketika rekannya itu berdinas di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kesaksian Surya menjadi bagian dari rangkaian perkara yang menjerat Faisal. Ia didakwa mengedarkan sabu dengan total barang bukti 9,83 gram. Salah satu pengiriman yang disebut dalam dakwaan terbongkar ketika dia hendak mengirimkan 12 paket sabu. Barang haram itu hendak dibawa menggunakan pesawat udara TNI AL CN 235 nomor lambung P-8305 menuju Madiun, Jawa Timur.

  1. 1. Faisal memperkenalkan sabu kepada Surya saat berdinas di Surabaya

    Default Image
    Default Image

    Surya mengatakan dirinya telah mengenal Faisal sejak keduanya sama-sama berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Menurut kesaksiannya, Faisal memperkenalkannya dengan sabu pada November 2024.

    Keduanya kemudian beberapa kali membeli dan mengonsumsi sabu bersama. Saat itu, mereka menggunakan sabu karena berniat mengurangi berat badan. Lantaran mereka ingin mengikuti ujian Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa).

    Surya sempat menolak, karena dia tidak tahu cara mengonsumsi sabu-sabu. Faisal mengajak Surya ke kediamannya. Mereka kemudian membeli sabu. Faisal diduga mengajari Surya mengonsumsi sabu.

    “Terdakwa menyampaikan kalau memakai ini (sabu) bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa,” tuturnya.

    Bukan berat badan yang berkurang, Surya justru ketagihan. Dalam sebulan, dia mengaku mengonsumsi sabu-sabu dua kali. Tes Diklapa pun gagal.

    Surya dan Faisal tidak berhenti dari candu. Faisal kembali mengonsumsi sabu pada Maret 2025. Surya pun begitu juga. Alhasil, transaksi narkoba mereka berlanjut. Lantaran Faisal dimutasi ke Tanjung Pinang. Pengakuan Surya, dirinya sudah tiga kali membeli sab uke Faisal.

  2. 2. Surya batal membeli sabu karena masih punya utang

    Default Image
    Default Image

    Dalam dakwaan, perkara Faisal bermula ketika ia bersama istrinya, NBP, pergi dari Tanjung Pinang menuju Batam pada 22 November 2025. Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga.

    Di sana, Faisal menghubungi Rizal untuk datang. Setelah permintaan tersebut tidak terpenuhi, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.

    Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan 10,2 gram kepada Faisal. Narkotika tersebut dibayar Rp7,5 juta. Setelah transaksi, Faisal, NBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sebagian sabu di kamar hotel.

    Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik. Mereka bertemu dengan Hendra dan Rizal. Dalam dakwaan juga disebutkan mereka kemudian mengonsumsi ekstasi.

    Faisal dan istrinya kemudian kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai jadwal pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.

    Faisal sempat menawarkan sabu kepada Surya. Namun, transaksi itu batal karena Surya masih memiliki utang dari pembelian sebelumnya.

    Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun. Pada hari yang sama, sabu tersebut dikemas menjadi 14 paket.

    Sebanyak 12 paket dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang bertuliskan, "Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal."

    Dua paket lainnya disimpan terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan NBP di dalam lemari plastik kamar.

  3. 3. Kasus terungkap, 12 paket sabu gagal berangkat pakai pesawat TNI

    Default Image
    Default Image

    Faisal diduga menyelundupkan sabu-sabu menggunakan pesawat TNI AL. Dia kemudian disebut menggunakan bantuan prajurit bernama Annas. Paket tersebut diambil dari Lanudal Juanda dan kemudian dikirim kepada Surya melalui pengemudi ojek online.

    Namun, Annas mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambil dan dikirimnya tersebut merupakan narkotika.

    Pada 26 November 2025, NBP menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.

    Sekitar satu jam setelah penyerahan paket tersebut, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug atau melepas armada. Di lokasi itulah dugaan pengiriman sabu tersebut terbongkar.

    Faisal ditangkap Kasi Intelud Mayor Edwar bersama barang bukti 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.

    Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan dua paket sabu lainnya beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Total berat sabu dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram.

    Surya juga mengetahui sabu itu akan dikirim menggunakan pesawat TNI. Sehari setelahnya, Surya mendapat kabar Faisal ditangkap. Namanya pun ikut terseret dalam perkara tersebut. Ia kini masih menunggu berkas perkaranya lengkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba disidangkan di Peradilan Militer Surabaya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More