Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kronologi Mayor Faisal Selundupkan Sabu Pakai Pesawat TNI

Kota Medan
Kronologi Mayor Faisal Selundupkan Sabu Pakai Pesawat TNI
Mayor Faisal saat memberi keterangan dalam persidangan. (Dok: Istimewa)
  • Mayor Laut (P) Faisal Mulia menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas dakwaan perdagangan sabu-sabu.
  • Dalam dakwaan, sabu disebut dikemas menjadi 14 paket, dengan 12 paket ditemukan saat hendak dibawa melalui pesawat TNI AL.
  • Persidangan menghadirkan Kapten Laut I Made Surya dan prajurit Annas sebagai saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa yang paling penting dalam persidangan ini?
Share Article

Medan, IDN Times – Mayor Laut (P) Faisal Mulia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Dia menjalani persidangan setelah didakwa melakukan perdagangan sabu-sabu.

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Mengutip dakwaan dalam laman resmi Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan(SIPP) Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, Faisal disebut terlibat dalam rangkaian perdagangan sabu-sabu.

  1. 1. Berawal dari membeli 8 gram sabu di Batam

    Default Image
    Default Image

    Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga. Setibanya di hotel, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk datang. Namun, Rizal tidak memenuhi permintaan tersebut.

    Pada keesokan harinya, Faisal kembali meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.

    Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu kepada Faisal. Dalam dakwaan disebutkan, Faisal membayar narkotika tersebut sebesar Rp7,5 juta. Sabu yang diserahkan berlebih dari pesanan. Sabu-sabu yang diserahkan Kapak seberat 10,2 gram.

    Faisal, MBP, dan Kapak kemudian mengonsumsi sabu bersama. Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya meninggalkan Hotel Sans dan menuju Hotel Pasifik. Di tempat itu, keduanya bertemu dengan Hendra dan Rizal. NBP kemudian disebut mengonsumsi ekstasi.

    Menjelang sore, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga. Keduanya lalu menuju Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang sebelumnya dipinjam.

    Faisal dan MBP kemudian kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu yang dibeli dari Kapak.

  2. 2. Sabu Dikemas Jadi 14 Paket, Sebagian Hendak Dikirim Lewat Pesawat TNI AL

    Default Image
    Default Image

    Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta. Ia mendapat informasi bahwa pesawat tersebut akan berangkat pada 26 November.

    Faisal kemudian meminta istrinya mencarikan pembeli sabu. NBP menghubungi tiga rekannya yang masing-masing berinisial NI, NA, dan AB. Mereka disebut diminta membayar uang di muka.

    Faisal juga sempat menawarkan sabu kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi itu batal karena masih ada utang pembelian sabu sebelumnya.

    Akhirnya, Faisal disebut hanya akan mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun, Jawa Timur.

    Pada hari yang sama, sambil mengonsumsi sabu, Faisal mulai membagi narkotika yang diperolehnya dari Kapak menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan, kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.

    Kotak tersebut diberi tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal,”.

    “Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Dan 1 paket disimpan Saksi 2 (istri Faisal) dalam lemari plastik kamar terdakwa,” demikian tertulis dalam dakwaan.

    Dari total 14 paket tersebut, nantinya polisi menemukan keseluruhan sabu dengan berat 9,83 gram.

  3. 3. Terbongkar Saat Sabu Hendak Dibawa Pesawat TNI AL

    Default Image
    Default Image

    Pada 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu PDL yang berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza. Penyerahan itu dilakukan di Mess Perwira Wingud 1.

    Sekitar satu jam kemudian, Faisal bergerak menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Saat itulah aksinya terbongkar.

    Faisal diciduk Kasi Intelud Mayor Edwar. Petugas menemukan 12 paket sabu yang disebut akan dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.

    Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam. Penggeledahan juga dilakukan di rumahnya. Petugas menemukan dua paket sabu lainnya beserta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

    Dari keterangan Faisal, seluruh sabu tersebut dibeli dari Kapak. Dalam dakwaan disebutkan, sabu yang awalnya dipesan seberat 8 gram ternyata diberikan sebanyak 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta.

    Saat menjual kembali sabu tersebut, Faisal disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp8,3 juta untuk setiap paket. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

  4. 4. Disebut Pernah Jual Sabu Selama Berdinas di Surabaya

    Default Image
    Default Image

    Dalam dakwaan, perkara Faisal disebut bukan kali pertama ia terlibat dalam penjualan sabu. Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal disebut menjual sabu kepada sejumlah orang di Surabaya, Madiun, dan seorang berinisial M di Tanjung Pinang.

    Sebelumnya, ketika berdinas di Surabaya, Faisal juga disebut pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono dan Kapten Laut (P) Rizky A. Sementara istrinya disebut membantu menjual sabu kepada dua rekannya yang berinisial N dan NI.

    Salah satu nama yang muncul dalam persidangan adalah Kapten Laut I Made Surya. Dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), Surya mengakui telah membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari Faisal sejak 2024 ketika keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.

    Saat Surya kemudian pindah dinas ke Tanjung Pinang, Faisal kembali disebut menawarkan sabu kepadanya. Namun, transaksi itu tidak terjadi karena Surya masih memiliki utang dari pembelian sabu sebelumnya.

    Hal tersebut turut dibenarkan Faisal saat persidangan. “Benar,” ujar Faisal dalam persidangan.

  5. 5. Mayor Faisal Didakwa pasal berlapis

    Default Image
    Default Image

    Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Pada Senin (10/8/2026), Kolonel Sarifuddin Tarigan memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

    Persidangan juga dihadiri Letkol Bambang Permadi selaku oditur dan Kapten Laut Imam sebagai penasihat hukum terdakwa. Faisal hadir mengenakan pakaian dinas.

    Dalam persidangan tersebut terdapat dua saksi yang memberikan keterangan, yakni Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.

    Faisal didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan berikutnya menggunakan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP. Selain itu, Faisal juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More