Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Toko Emas di Riau Digeledah Polisi, Pengembangan Kasus PETI

Kota Pekanbaru
Toko Emas di Riau Digeledah Polisi, Pengembangan Kasus PETI
Tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di toko emas Syafira (IDN Times/ dok Polda Riau)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah toko emas bernama Syafira yang berada di daerah Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Dimana, penggeledahan itu terkait dengan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (11/8/2026).

"Benar (ada penggeledahan), terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau tambang emas ilegal yang kami lakukan di Kuansing," kata Kombes Pol Ade.

  1. 1. Sita ratusan gram emas

    ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)
    ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)

    Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti perhiasan ratusan gram emas dengan berbagai model. Selain itu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk melebur atau membakar emas.

    Tak sampai disitu, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak puluhan juta, alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas atau tembikar. Kemudian, menyita satu buku tabungan Bank BRI, serta satu buku pencatatan penjualan tahun 2025 hingga 2026.

    "Barang bukti emas yang disita ratusan gram. diduga hasil tambang emas ilegal," sebut Kombes Pol Ade.

    Ade menyampaikan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.

    Barang bukti yang disita itu, selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di toko emas tersebut.

  2. 2. Pengembangan Kasus

    Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)
    Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

    Kombes Pol Ade menerangkan, penggeledahan di toko emas tersebut merupakan pengembangan kasus atas penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Meskipun begitu, Kombes Pol Ade belum mau menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus tersebut.

    "Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan Kapolda Riau (Irjen Pol Herry Heryawan) dalam konferensi pers," terangnya.

  3. 3. Penindakan bagian dari green policing

    IMG_20260611_182745_287.jpg
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Kombes Pol Ade menambahkan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum. Tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran badan air, degradasi lahan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

    "Penindakan tambang emas ilegal merupakan bagian dari implementasi program green policing, yaitu strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan lingkungan hidup, pemulihan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More