Gakkum Kehutanan Sita 101 Burung Dilindungi di Medan

Gakkum Kehutanan menyita 101 burung kelompok cica daun dari sebuah rumah di Medan setelah menerima laporan masyarakat.
Sebanyak 90 burung masih hidup, sementara pemilik rumah, AS, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.
Setelah identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, 90 burung dilepasliarkan ke kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit.
Medan, IDN Times — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatra menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dalam penindakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan 101 ekor burung dari kelompok cica daun yang disimpan di dalam kandang di gudang rumah milik AS. Sebanyak 90 ekor masih hidup, sedangkan 11 lainnya ditemukan dalam kondisi mati.
Pemilik rumah tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan penindakan. AS disebut sedang berada di luar kota dan telah dipanggil penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
1. Ratusan? bukan, 101 burung cica daun diamankan

Tim Gakkum KLHK menyita burung dilindungi yang disimpan di sebuah rumah di Kota Medan. (Dok: Balai Gakkum) Penindakan dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan burung dilindungi di rumah AS.
Petugas kemudian melakukan pemantauan secara tertutup. Dari hasil pemantauan, AS diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa ilegal dan disebut memiliki hubungan dengan MF, yang sebelumnya telah ditindak Balai Gakkum Kehutanan pada Januari 2026.
Pada Senin (14/9/2026), tim Balai Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Sumatra Utara kemudian melakukan penindakan di lokasi. Dari gudang rumah tersebut, petugas menyita 101 burung yang seluruhnya berasal dari kelompok cica daun.
Rinciannya, 37 ekor cica daun sayap biru Sumatra masih hidup dan 4 ekor mati, 42 ekor cica daun kecil masih hidup dan 4 ekor mati, serta 22 ekor cica daun Sumatra masih hidup dan 3 ekor mati.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pemantauan. Dari hasil pemantauan, kami menemukan dugaan adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan 101 ekor burung dari kelompok cica daun. Kami akan terus mendalami asal-usul satwa dan jaringan peredarannya untuk memastikan perdagangan satwa dilindungi dapat ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Hari Novianto, Jumat (25/9/2026).
2. Pemilik rumah dipanggil untuk jalani pemeriksaan

Tim Gakkum KLHK menyita burung dilindungi yang disimpan di sebuah rumah di Kota Medan. (Dok: Balai Gakkum) Saat petugas datang, AS selaku pemilik rumah tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan istrinya, AS sedang berada di luar kota.
“Terhadap Sdr. AS sudah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Balai Gakkum menyebut AS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rumah dan barang yang ditemukan di dalamnya. Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar ketentuan konservasi satwa liar yang dilindungi.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan turunan mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. “Penyidik masih mendalami asal-usul burung, dugaan jaringan peredaran, serta keterkaitan AS dengan pelaku lain yang sebelumnya pernah ditindak,” ungkapnya.
3. Sebanyak 90 burung dilepasliarkan ke sibolangit

Tim Gakkum KLHK menyita burung dilindungi yang disimpan di sebuah rumah di Kota Medan. (Dok: Balai Gakkum) Setelah diamankan, burung-burung tersebut terlebih dahulu menjalani proses identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra kemudian bekerja sama dengan BBKSDA Sumatra Utara, Korwas PPNS Polda Sumatra Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk melakukan pelepasliaran.
Sebanyak 90 burung yang masih hidup dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Pelepasliaran dilakukan setelah satwa dinyatakan memenuhi kondisi yang diperlukan untuk dikembalikan ke alam.
Hari Novianto menekankan bahwa satwa hasil penindakan tidak berhenti sebagai barang bukti, tetapi juga perlu dipulihkan dan dikembalikan ke habitat yang sesuai.
“Setelah melalui proses identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatan, burung-burung yang disita, kami lepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai. Upaya ini penting untuk memastikan satwa sitaan tidak hanya diamankan sebagai barang bukti, tetapi juga dapat dikembalikan ke alam setelah dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)








![[BREAKING] Banjir Kembali Rendam Kawasan Tapteng](https://image.idntimes.com/post/20250502/img-5197-83f0c0aca95c798348c75670bcba41fb_watermarked_idntimes-1.jpeg)









