Terpidana Kasus SM Karang Gading Belum Dieksekusi, Alasan Sakit

Eksekusi terhadap Alexander alias Akuang belum dilakukan karena ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kejaksaan menunggu kepastian kondisi kesehatan, memantau keberadaan Akuang, dan menyiapkan dokter independen.
Akuang divonis 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp856,8 miliar berdasarkan putusan kasasi MA.
Medan, IDN Times — Kejaksaan belum mengeksekusi Alexander alias Akuang, terpidana kasus alih fungsi atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp856,8 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sebelumnya telah memanggil Akuang untuk menjalani eksekusi pada Senin (14/9/2026). Namun, terpidana tidak hadir dengan alasan sakit.
Melalui penasihat hukumnya, Akuang kemudian mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Kejaksaan kini menunggu kepastian kondisi kesehatannya sembari memantau keberadaan terpidana.
1. Akuang Minta Eksekusi Ditunda karena Sakit

Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Irfan Wibowo, mengatakan surat permohonan penundaan eksekusi diterima Kejari Langkat pada Jumat (18/9/2026).
Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penundaan pelaksanaan eksekusi dengan alasan kondisi kesehatan Akuang.
"Namun demikian terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit hingga pada Jumat (18/9/2026) melalui penasihat hukum terpidana telah mengirimkan surat balasan kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan eksekusi dengan alasan yang bersangkutan masih sakit," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Kejaksaan menyatakan masih menunggu sampai kondisi kesehatan Akuang dinilai memungkinkan untuk menjalani hukuman. Meski demikian, pemantauan terhadap keberadaan terpidana tetap dilakukan.
Kejati Sumut juga berencana melibatkan dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan Akuang.
”Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan untuk memastikan kondisi kesehatannya, intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” ujar Irfan.
2. Kejaksaan Siapkan Pemanggilan Kedua

Kondisi mangrove di kawasan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo) Kejaksaan menegaskan penundaan eksekusi karena alasan kesehatan tidak berarti pelaksanaan putusan dihentikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Kejari Langkat akan kembali memanggil Akuang setelah ada kepastian bahwa kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani hukuman.
"Ini hanya masalah waktu saja, jika dokter menyatakan kondisinya telah sehat dan layak menjalani hukuman tentu akan dilakukan pemanggilan ke II (dua) untuk segera dilakukan eksekusi," kata Rizaldi.
Selain memantau kondisi kesehatan dan keberadaan terpidana, Kejaksaan juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Kejati Sumut mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar Akuang dicegah bepergian ke luar negeri.
Menurut Rizaldi, kondisi kesehatan yang menjadi alasan tertundanya eksekusi dapat terjadi dalam proses penegakan hukum. Namun, Kejari Langkat tetap akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Akuang Divonis 10 Tahun dan Wajib Bayar Rp856,8 Miliar

Seorang nelayan menyempatkan diri salat di atas perahunya di tengah hutan mangrove, Kabupaten Langkat. (IDN Times/Prayugo Utomo) Berdasarkan putusan kasasi MA, Akuang dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan alih fungsi atau perambahan hutan di Langkat.
Putusan kasasi tersebut diputus pada 21 Mei 2026 dan diteruskan kepada pihak terkait pada 3 Agustus 2026. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Akuang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dibayarkan.
Dalam perkara tersebut, Akuang diketahui tidak menjalani penahanan sejak perkara mulai disidangkan. Kejati Sumut juga menyebut seorang kepala desa yang menjadi terpidana dalam perkara serupa belum dieksekusi karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Nanti akan kita tanyakan perkembangannya kepada teman-teman di Kejari Langkat," ujar Rizaldi.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















