Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aceh Terima Dana Rp27,1 Miliar untuk Program REDD+

Kota Medan
5 min read
Aceh Terima Dana Rp27,1 Miliar untuk Program REDD+
Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27,1 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) untuk mendukung program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di Tanah Rencong. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
  • Aceh menerima sekitar Rp27,1 miliar dari skema RBP REDD+ berbasis capaian penurunan emisi Indonesia pada 2014-2016, didukung GCF dan dialokasikan Kementerian Kehutanan.
  • Program 24 bulan ini memprioritaskan pembangunan arsitektur REDD+, penguatan kapasitas KPH, DLHK, dan Bappeda, serta sosialisasi masyarakat untuk membuka akses pendanaan iklim lebih luas.
  • Pemerintah menekankan kolaborasi lintas sektor, tata kelola transparan, dan sistem pemantauan akuntabel; dana tersebut dinilai masih terbatas dibanding luas hutan serta tantangan kehutanan Aceh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27,1 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) untuk mendukung program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di Aceh.

Program yang didukung Green Climate Fund (GCF) tersebut diluncurkan Pemerintah Aceh bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Hotel Muraya, Kota Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).

Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan, mengatakan dana tersebut merupakan pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan Indonesia menurunkan emisi pada periode 2014-2016.

“Dana yang diperoleh Aceh karena kinerja keberhasilan menurunkan emisi pada periode tahun 2014 sampai 2016. Itu Kementerian Kehutanan yang mengalokasikannya,” kata Masrizal.


  1. 1. Dana Rp27,1 miliar untuk bangun arsitektur REDD+ Aceh

    WhatsApp Image 2026-09-24 at 14.24.41.jpeg
    Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

    Dia menyampaikan, dana tersebut dialokasikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada sejumlah provinsi dengan nilai berbeda-beda. Nilai dana untuk Aceh mencapai sekitar 1,7 juta dolar AS yang kemudian dikonversi menjadi sekitar Rp27,1 miliar.

    Dana untuk program yang akan berlangsung selama dua tahun tersebut, kata Masrizal, pada tahap awal akan digunakan untuk memperkuat kesiapan Aceh dalam membangun REDD+ architecture sebagai bagian dari persiapan mengakses pendanaan iklim global lebih luas.

    “Jadi ketika architecture REDD+ ini sudah dibuat, maka Aceh akan sangat siap untuk akses pendanaan iklim global yang lebih luas,” ujarnya.

    Ia mengatakan saat ini program masih berada pada tahapan prakoordinasi. Aceh diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang dipersiapkan untuk menerapkan pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi.

    Menurut Masrizal, dana tersebut tidak akan cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan kehutanan di Aceh. Luas wilayah dan tantangan pengelolaan hutan membuat dukungan Rp27,1 miliar harus diarahkan pada sejumlah kebutuhan prioritas.

    “Sejujurnya dana 27,1 miliar rupiah itu sangat sedikit dibandingkan luasnya atau banyaknya tantangan yang dihadapi pemerintah Aceh,” katanya.

    Ia menyebut salah satu fokus penguatan adalah kelembagaan dan kesiapan tata kelola REDD+. Tantangan lainnya berada di tingkat tapak, terutama memastikan masyarakat memahami REDD+ dan mekanisme pembayaran berbasis hasil tersebut.

    Karena itu, kata dia, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

    “Tantangan terbesarnya adalah di tingkat tapak di masyarakatnya. Bagaimana masyarakat ini bisa benar-benar paham REDD+-nya ini apa, kemudian RBP ini arahnya ke mana,” ujarnya.

    Selain persoalan pemahaman masyarakat, luasnya wilayah geografis Aceh juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program.


  2. 2. KPH, DLHK, dan Bappeda jadi penerima manfaat penguatan kapasitas

    WhatsApp Image 2026-09-24 at 14.24.39.jpeg
    Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27,1 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) untuk mendukung program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di Tanah Rencong. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

    Masrizal menjelaskan penerima manfaat utama program adalah Pemerintah Aceh, termasuk perangkat yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

    Sebagian kegiatan akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

    “Sebagian kegiatan itu paling tidak dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPH dan Dinas LHK. Kemudian di Bappeda juga mendapatkan bagian untuk memperkuat kelembagaan itu,” katanya.

    Sementara manfaat yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat, kata Masrizal, salah satunya dapat dilakukan melalui skema perhutanan sosial.

    Namun, ia menegaskan tidak seluruh persoalan masyarakat di kawasan hutan dapat ditangani melalui dana tersebut mengingat keterbatasan anggaran dibandingkan luas wilayah Aceh.

    Sebelumnya, Masrizal mengatakan peluncuran program bukan sekadar penanda dimulainya kegiatan, tetapi menjadi momentum membangun koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak.

    “Kick-off ini adalah titik awal kerja bersama. Setelah hari ini, kekuatan kolaborasi para pihak akan menjadi penentu keberhasilan REDD+ di Aceh,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan pelaksanaan REDD+ membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

    Pemerintah, organisasi nonpemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya harus terlibat dalam program tersebut.

    Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, terutama dalam memastikan tata kelola, mekanisme kolaborasi, akuntabilitas dan transparansi.

    “REDD+ tidak dapat dijalankan oleh satu sektor,” kata Fadhlullah.

    Menurutnya, upaya menjaga hutan juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi sehingga manfaat agenda perlindungan lingkungan dapat dirasakan secara adil.


  3. 3. Dukungan Rp27 miliar disebut modal awal REDD+ Aceh

    WhatsApp Image 2026-09-24 at 14.24.40.jpeg
    Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27,1 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) untuk mendukung program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di Tanah Rencong. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

    Fadhlullah menyinggung kondisi masyarakat di bentang Gunung Leuser. Ia menyebut terdapat sembilan desa dalam konteks kawasan tersebut, dengan tujuh desa berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

    Ia menegaskan dukungan sekitar Rp27 miliar untuk periode 24 bulan tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi modal awal membangun sistem REDD+ Aceh yang terintegrasi dan transparan.

    “Dukungan sekitar 27 miliar rupiah untuk periode 24 bulan perlu menjadi modal awal untuk membangun sistem REDD+ Aceh yang terintegrasi dan transparan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI, Laksmi Wijayanti, membacakan sambutan Menteri Kehutanan, mengatakan sektor kehutanan memiliki posisi strategis dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.

    Menurutnya, kawasan hutan di Aceh mencakup lebih dari 60 persen luas provinsi dan memiliki fungsi konservasi, lindung serta produksi yang harus dikelola secara seimbang.

    Ia menyebut pendekatan RBP REDD+ di Aceh menjadi langkah untuk membangun model implementasi REDD+ yang terintegrasi dari tingkat tapak hingga kebijakan nasional.

    “REDD+ tidak saja menjadi instrumen lingkungan, tetapi sebetulnya bagian dari transformasi ekonomi daerah,” ujar Laksmi.

    Ia mendorong pelaksanaan program berbasis data, peningkatan kapasitas pengelola di tingkat tapak, integrasi nilai ekonomi karbon dengan pemanfaatan hutan, serta penguatan mekanisme monitoring, reporting, and verification (MRV) yang transparan dan akuntabel.

    Perwakilan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Eva, mengatakan dukungan GCF menunjukkan kepercayaan terhadap upaya Indonesia dalam menjalankan agenda penurunan emisi berbasis hasil.

    Menurutnya, Aceh menjadi salah satu penerima manfaat dengan dukungan sekitar Rp27 miliar yang disalurkan melalui PETAI dan dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh.

    Ia menyebut komitmen kepada penerima manfaat subnasional telah mencapai sekitar 94,8 persen dari total alokasi subnasional.

    Eva berharap dukungan tersebut menjadi langkah awal bagi keberlanjutan program sekaligus membuka peluang Aceh mengakses pendanaan iklim berkelanjutan.

    Dengan tutupan hutan yang luas serta kekayaan keanekaragaman hayati dan satwa liar, Aceh dinilai memiliki modal penting dalam mendukung pencapaian target program REDD+.

    Peluncuran tersebut kemudian dilanjutkan dengan Launching REDD+ Aceh sebagai penanda dimulainya implementasi program dan kerja bersama para pemangku kepentingan.


Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More