Ditemukan Korban Lebih Dulu, Polisi Ringkus 3 Pencuri Motor di Marelan

Anggi Pratama mencari Yamaha RX King miliknya yang hilang bersama dua adiknya berdasarkan informasi warga di Medan Marelan.
Motor ditemukan di kawasan Pasar II, sementara seorang pria yang diduga terlibat turut ditangkap sebelum laporan dibuat ke polisi.
Polisi kemudian meringkus ML, MR, dan HG serta menyita kendaraan dan komponen mesin lainnya.
Medan, IDN Times – Kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 CC kesayangannya pada Kamis (5/11/2026) subuh tak membuat Anggi Pratama (38) berdiam diri. Berbekal informasi warga sekitar, ia bersama kedua adiknya turun langsung menyisir jalanan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, untuk melacak keberadaan kuda besi warna hitam miliknya yang raib digondol maling sekitar pukul 04.00 WIB.
Upaya pencarian mandiri itu membuahkan titik terang. Sejumlah warga menyebut sepeda motor milik Anggi yang ditaksir bernilai Rp37 juta tersebut sempat terlihat dibawa dengan cara didorong.
Petunjuk dari warga menuntun langkah Anggi dan kedua adiknya mengarah ke kawasan Pasar II. Di titik itulah mereka memergoki sepeda motor yang dicari sekaligus menangkap langsung seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Usai menemukan motornya dan menangkap satu terduga pelaku di Pasar II, Anggi lantas membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan itu, petugas mengantongi lokasi persembunyian komplotan pelaku di Jalan Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Tiga pria berinisial ML (26), MR (28), dan HG (39) akhirnya diringkus sekitar sepuluh jam setelah beraksi.
"Ketiganya kemudian ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 14.20 WIB," kata Agus, Minggu (8/11/2026).
Di hadapan penyidik, ketiga pria tersebut tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Selain mengamankan satu unit Yamaha RX King 135 CC warna hitam milik Anggi, polisi turut menyita sejumlah kendaraan serta komponen mesin lainnya dari tangan para pelaku.
"Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap para terduga pelaku," ujar Agus.
Kini, ML, MR, dan HG telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.




















