Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tawuran di Belawan Berujung Penjarahan, Pelaku Curat Diciduk

Kota Medan
Tawuran di Belawan Berujung Penjarahan, Pelaku Curat Diciduk
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Tawuran di Pulau Sicanang pada April 2026 berkembang menjadi perusakan rumah dan warung warga serta pengambilan sejumlah barang.
  • WR alias K ditangkap polisi di Jalan P. Sicanang, Medan Belawan, dengan satu tabung gas LPG 3 kilogram disita.
  • WR mengaku mengambil beras dan tabung gas, serta menerima sekitar Rp100 ribu dari penjualan barang yang diambil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN TimesTawuran di kawasan Pulau Sicanang, Medan Belawan, pada April 2026 berujung aksi perusakan dan penjarahan rumah serta warung milik warga. Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga mengambil barang dari lokasi kejadian kini diamankan polisi.

Pelaku berinisial WR alias K (23) ditangkap Tim Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan P. Sicanang, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu tabung gas LPG 3 kilogram. WR diduga terlibat dalam aksi pencurian saat kerusuhan berlangsung dan mengaku mengambil sejumlah barang dari lokasi kejadian.

  1. 1. Tawuran berujung rusaknya rumah dan warung warga

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

    Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan P. Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Tawuran yang terjadi di sekitar lokasi kemudian berkembang menjadi aksi pelemparan dan perusakan terhadap rumah serta warung milik warga.

    Kerusuhan tersebut juga dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengambil barang-barang milik korban. Barang yang dilaporkan hilang antara lain beras, tabung gas, telepon seluler, televisi, freezer, hingga satu unit sepeda motor.

    Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, mengatakan penyidik menemukan keterlibatan WR dalam aksi tersebut.

  2. 2. Pelaku mengaku ambil beras dan tabung gas

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dari hasil pemeriksaan awal, WR mengakui dirinya ikut dalam aksi tersebut bersama beberapa rekannya. Ia juga mengaku mengambil dua goni beras berukuran 10 kilogram dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dari lokasi kejadian.

    "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama beberapa rekannya. Pelaku juga mengakui mengambil dua goni beras ukuran 10 kilogram dan satu tabung gas 3 kilogram dari lokasi kejadian," ujar AKP Agus Purnomo.

    Polisi kemudian mengamankan satu tabung gas LPG 3 kilogram yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara barang-barang lain yang dilaporkan hilang masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

    Tim Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T. S. Damanik, S.Tr.K., kemudian melacak keberadaan WR hingga akhirnya menangkapnya di kawasan Pulau Sicanang.

  3. 3. Dapat bagian Rp100 ribu, polisi kejar pelaku lain

    Ilustrasi borgol (IDN Times)
    Ilustrasi borgol (IDN Times)

    Dalam pemeriksaan, WR mengaku memperoleh bagian sekitar Rp100 ribu dari hasil penjualan barang yang diambil saat aksi tersebut. Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pencurian yang terjadi di tengah kerusuhan.

    "Pelaku mengakui mendapat bagian sekitar Rp100 ribu dari hasil penjualan barang yang diambil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap rekan-rekannya yang masih dalam pengejaran akan terus dilakukan pengembangan," tegas Kasat Reskrim.

    WR dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran rekan-rekan WR yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More