Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 ASN di Deli Serdang Diberhentikan, 2 Dibebaskan dari Jabatan

Kota Medan
5 ASN di Deli Serdang Diberhentikan, 2 Dibebaskan dari Jabatan
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)
  • Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima ASN pada 14 September 2026 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • Herawati Siregar dan Chairul Afandi Siregar dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan karena pelanggaran disiplin.
  • Tiga PPPK paruh waktu diberhentikan hormat tidak atas permintaan sendiri; hingga September 2026, hampir 22 ASN Deli Serdang telah diberhentikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (14/9/2026). Hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  1. 1. Dua ASN dijatuhi hukuman menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

    IMG-20260914-WA0058.jpg
    Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)

    Dua ASN dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

    Mereka adalah Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia. Herawati dinilai melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b PP 94/2021.

    Satu ASN lainnya adalah Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b PP 94/2021.

  2. 2. Tiga PPPK paruh waktu diberhentikan hormat tidak atas permintaan sendiri

    IMG-20260914-WA0060.jpg
    Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)

    Selain itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dikenai sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ketiganya yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.

    Dalam amanatnya, Asri menegaskan seluruh ASN termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu wajib terikat pada aturan disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    "Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani," tegas Asri Ludin.

  3. 3. Sepanjang 2025 sebanyak 28 ASN telah diberhentikan

    IMG-20260914-WA0061.jpg
    Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)

    Asri menyebut dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN telah diberhentikan. Sementara hingga September 2026, hampir 22 ASN telah diberhentikan.

    Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.

    "Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More