Perambah Kawasan Mangrove Langkat Belum Dieksekusi, Ini kata LBH Medan

- Putusan MA terhadap Alexander Halim alias Akuang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 10 tahun penjara.
- Kejari Langkat belum melaksanakan eksekusi hingga Kamis (10/9/2026), sementara pencekalan keimigrasian telah diajukan.
- LBH Medan menyoroti pengawasan lahan sitaan, aktivitas sawit, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Medan, IDN Times — Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat belum diikuti dengan eksekusi pidana. Padahal, Akuang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga Kamis (10/9/2026), Kejaksaan Negeri Langkat belum melaksanakan eksekusi terhadap Akuang. Kondisi ini disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena sejak proses hukum berjalan, Akuang disebut tidak menjalani penahanan.
1. Akuang sudah divonis 10 tahun, tetapi belum dieksekusi

Perkebunan sawit dan tambak menjadi ancaman serius kelestarian hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhairy Faiz for IDN Times) Perkara Akuang tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi dan membuat hukuman terhadap Akuang berkekuatan hukum tetap.
Akuang dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Namun, sampai Kamis (10/9/2026), hukuman tersebut belum dijalankan. Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, mempertanyakan kondisi tersebut, terutama karena Akuang disebut tidak ditahan sejak proses hukum berlangsung.
“Aneh rasanya mulai dari proses Akuang tidak ditahan,” ujar Ali Nafiah kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Menurut Ali, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan. Ia meminta proses eksekusi segera dilakukan agar terpidana tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
“Untuk melakukan eksekusi, baik Kejari Langkat maupun terpidana masing-masing sudah mengetahui dan menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri wajib melaksanakan eksekusi,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan telah mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terpidana meninggalkan Indonesia sebelum eksekusi dilakukan.
2. Bukan cuma penjara, aset sitaan dan aktivitas sawit ikut disorot

Kondisi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times) LBH Medan menilai persoalan perkara Akuang tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman penjara. Pengawasan terhadap lahan yang berkaitan dengan perkara juga perlu dipastikan, terutama apabila kawasan tersebut telah berstatus disita.
Ali mempertanyakan apakah masih terdapat aktivitas perkebunan sawit atau pemanenan di atas lahan yang telah disita. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut masih berlangsung, aparat dan instansi terkait perlu memastikan siapa yang mengelola, memanen, hingga menyalurkan hasil perkebunan tersebut.
“Tidak boleh ada pemanenan yang dilakukan. Secara normatif, perlu dipertanyakan apakah Dinas Kehutanan Provinsi telah mengambil tindakan atau belum,” ujarnya.
Sorotan tersebut menjadi penting karena perkara Akuang berkaitan dengan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Langkat, termasuk kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
LBH Medan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lahan yang telah disita. Jika aktivitas pemanenan masih berlangsung, perlu ditelusuri pihak yang berada di balik pengelolaan lahan tersebut.
Ali juga meminta aparat tidak hanya melihat perkara dari sisi terpidana yang telah diproses. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penguasaan atau pemanfaatan kawasan harus ditelusuri.
3. LBH Medan minta dugaan keterlibatan pihak lain diusut

Perkebunan sawit mengambil andil serius dalam kerusakan kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo) LBH Medan menduga perkara Akuang tidak berdiri sendiri. Dugaan tersebut muncul dari sejumlah pertanyaan mengenai penguasaan kawasan, aktivitas perkebunan, hingga pengawasan terhadap kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
“Kalau ada pembiaran, dugaan kita ada oknum yang membekingi di lapangan dan selama ini Akuang tidak bermain sendiri,” kata Ali.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau menguasai kawasan tersebut. Termasuk dengan melihat kembali fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan.
“Juga harus menganalisis putusan hakim, apakah ada keterlibatan pihak lain, serta mempertanyakan apakah mungkin polisi hutan tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari persoalan transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Akuang dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Penyidik Kejari Langkat kemudian menangkap Akuang pada 2024 dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut Akuang dan Imran masing-masing 15 tahun penjara. Akuang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar.
Jaksa mengungkap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah bidang tanah yang memiliki sertifikat hak milik meskipun berada di kawasan yang dipersoalkan dalam perkara.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan eksekusi tetap menjadi kewenangan Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor. Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah meneruskan permintaan pencekalan terhadap Akuang melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
“Kami sudah meneruskan permintaan pencekalan keimigrasian melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026 kepada awak media.
Menurut Irfan, Kejati Sumut berperan melakukan pengawasan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan putusan, sedangkan eksekusi merupakan kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Langkat.
“Terkait eksekusi, itu merupakan domain jaksa eksekutor dari kejari setempat. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Irfan.
Ia menegaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.
“Pada prinsipnya, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang,” katanya.
Irfan mengatakan jaksa eksekutor tetap harus mengikuti prosedur, termasuk pemanggilan terhadap terpidana. Namun, proses tersebut tidak berarti eksekusi dapat dibiarkan tanpa kepastian.




![[BREAKING] Tapteng Diterjang Banjir, Ketinggian Air hingga Setengah Meter](https://image.idntimes.com/post/20260913/whatsapp-image-2026-09-13-at-17_ba36ae2b-9976-484c-9c79-1fb7247d3cb0.jpeg)













