Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jual Lahan Hutan Konservasi, Pejabat Pemdes Bengkalis Riau Ditangkap

Kota Pekanbaru
Jual Lahan Hutan Konservasi, Pejabat Pemdes Bengkalis Riau Ditangkap
AM, pejabat Pemdes di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi tersangka setelah ketahuan menjual lahan di kawasan hutan konservasi (IDN Times/ dok Polres Bengkalis)
  • Polres Bengkalis menangkap AM, Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, karena diduga terlibat penjualan lahan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
  • Kasus terungkap saat penyidikan karhutla; AM diduga menjual sekitar 270 hektare dan 14 hektare memakai SKGR bercap desa tanpa sepengetahuan kepala desa.
  • Penyidik menemukan dugaan dana Rp1,9 miliar dan Rp140 juta masuk ke rekening pribadi AM, sementara berkas perkara disiapkan untuk penyerahan Tahap I kepada JPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bengkalis, IDN Times - AM ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau. Pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis itu, terlibat dalam penjualan tanah di dalam hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (12/9/2026).

"Tersangka (AM) ini selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Dia diduga menduduki atau terlibat jual beli lahan di kawasan hutan konservasi," kata AKBP Fahrian.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Diketahui, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan kawasan suaka alam dan hutan gambut tropis seluas sekitar 78.294 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Bengkalis dan Siak.

Adapun tipe ekosistemnya yakni lahan gambut raksasa dan hutan rawa gambut tropis yang berfungsi sebagai cadangan air serta penyimpan karbon penting.

Didalamnya, juga banyak satwa dan flora yang dilindungi. Seperti satwa Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, Beruang Madu, dan Tapir. Sedangkan flora, berbagai jenis pohon khas hutan rawa gambut dataran rendah, seperti Meranti dan Cotylelobium Malayanum.

  1. 1. Terungkap dari pengusutan perkara Karhuta

    IMG-20260912-0104.jpg
    Ini lahan di kawasan hutan konservasi yang dijual AM saat terjadi kebakaran (IDN Times/ dok Polres Bengkalis)

    AKBP Fahrian menerangkan, terungkapnya perkara ini bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dalam suaka margasatwa tersebut, yang sedang diusut pihak kepolisian.

    Dimana, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa lahan yang terbakar tersebut, telah diperjualbelikan tanpa izin oleh AM.

    "Tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare," terang AKBP Fahrian.

    Dilanjutkannya, dalam proses penjualan lahan itu, transaksi jual belinya menggunakan dokumen surat keterangan ganti rugi (SKGR), yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

    "Dokumen tersebut ditandatangani oleh tersangka AM selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa," lanjut AKBP Fahrian.

  2. 2. Uang Rp2 miliar masuk ke rekening pribadi tersangka

    ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Dalam proses hukumnya, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis juga menemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi jual beli lahan di suaka margasatwa tersebut.

    "Tersangka AM diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka," ujar AKBP Fahrian.

  3. 3. Persiapkan proses Tahap I

    IMG236576-4339969.jpeg
    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar (IDN Times/ dok Polres Bengkalis)

    Terhadap perkara ini, AKBP Fahrian menyebut, bahwa pihaknya melakukan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan.

    "Di antaranya, melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I (proses penyerahan berkas hasil penyidikan perkara dari polisi ke JPU untuk diteliti lebih lanjut)," sebut AKBP Fahrian.

    Disamping itu, AKBP Fahrian juga mengingatkan masyarakat, untuk tidak menguasai, membuka lahan dengan cara dibakar, maupun melakukan jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More