150 Pekerja Lingkungan TPA Terjun Terima BPJS Ketenagakerjaan
- Sebanyak 150 pekerja informal di TPA Terjun, Medan, menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan melalui kolaborasi CSR perusahaan, Pemko Medan, dan BPJS.
- Program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, termasuk santunan Rp42 juta serta beasiswa bagi maksimal dua anak pekerja yang mengalami musibah.
- Pekerja lingkungan berperan mengurangi sampah bernilai guna di TPA Terjun, yang menampung 1,3 juta ton sampah dan menerima 1.000–1.200 ton sampah per hari.
Medan, IDN Times- Sebanyak 150 pekerja informal atau penyelamat lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Perlindungan tersebut merupakan hasil kolaborasi Citra Medika Group, PT Smart, PT Duta Agung Jaya, dan PT Andika Pratama Abadi bersama Pemerintah Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja mendapatkan perlindungan selama enam bulan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, perlindungan tersebut penting mengingat para pekerja informal di TPA Terjun menghadapi berbagai risiko saat menjalankan aktivitasnya.
"Jika kita meninggal, istri bagaimana, anak-anak bagaimana. Syukur-syukur bisa kerja. Anak-anak siapa yang akan menghidupi. Maka kami serahkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Rico.
1. Memberikan kepastian bagi keluarga pekerja apabila terjadi musibah
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kadis Lingkungan Hidup Melvi dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut Kunto Wibowo saat memberikan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja informal persampahan TPA Terjun (dok.BPJS Ketenagakerjaan) Menurutnya, jaminan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga pekerja apabila terjadi musibah. Selain mendapatkan santunan kematian, anak pekerja juga dapat memperoleh jaminan pendidikan.
"Setidaknya istri bisa memegang uang tunai. Anak-anaknya dijamin sampai kuliah, dua orang," ujarnya.
Rico menegaskan pemberian perlindungan tersebut bukan untuk mendoakan pekerja mengalami kecelakaan atau musibah. Namun, pemerintah ingin memastikan para pekerja tetap memiliki perlindungan ketika bekerja di lingkungan TPA Terjun.
2. Besarnya risiko pekerja informal
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kadis Lingkungan Hidup Melvi dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut Kunto Wibowo saat memberikan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja informal persampahan TPA Terjun (dok.BPJS Ketenagakerjaan) Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Utara Kunto Wibowo mengatakan, pekerja persampahan merupakan bagian penting dalam menjaga kebersihan Kota Medan. Namun, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko keselamatan, terutama karena aktivitas mereka berlangsung di sekitar alat berat.
"Hari ini begitu istimewa Pak Wali Kota menyempatkan hadir di tengah kesibukan beliau. Penyelamat lingkungan merupakan pekerja yang sangat mulia di Medan. Begitu mulianya yang hadir mewakili 355 penyelamat lingkungan di TPA ini, Kota Medan tidak akan bersih tanpa kehadiran," katanya.
Kunto mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi tidak kalah dengan pekerja sektor formal.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Medan mendorong perluasan perlindungan pekerja informal, salah satunya melalui dukungan CSR dari perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada 150 pekerja di TPA Terjun mencakup JKK dan JKM.
"Apabila sedang bekerja atau menuju tempat kerja bisa menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Apabila meninggal akan mendapat santunan dari BPJS sebesar Rp42 juta rupiah. Untuk kelanjutan hidup keluarga," ujarnya.
Selain santunan kematian, anak pekerja juga mendapatkan manfaat beasiswa untuk maksimal dua orang. Husaini berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga pekerja menghadapi kondisi ekonomi apabila pencari nafkah mengalami musibah.
Perlindungan ini diberikan selama enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Medan akan mencari sumber dukungan CSR lainnya agar perlindungan bagi pekerja di TPA Terjun dapat terus berlanjut.
3. Pekerja lingkungan selamatkan sampah bernilai ekonomi
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kadis Lingkungan Hidup Melvi dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut Kunto Wibowo saat memberikan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja informal persampahan TPA Terjun (dok.BPJS Ketenagakerjaan) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, penyelamat lingkungan memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Terjun. Saat ini terdapat sekitar 200 penyelamat lingkungan yang rutin melakukan pelaporan terhadap sampah yang berhasil diselamatkan dan masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi.
TPA Terjun saat ini memiliki luas sekitar 13 hektare dan direncanakan bertambah sekitar 14 hektare. Pada tahap pertama, Pemko Medan menargetkan pembebasan lahan seluas 5 hektare.
"Total timbunan sampah yang ada di TPA ini mencapai 1,3 juta ton. Sampah yang masuk 1.000 sampai 1.200 ton per hari. Harapannya dengan keberadaan kawan penyelamat lingkungan, sampah yang masih bernilai guna dan ekonomi bisa kita selamatkan," katanya.


















