Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut berinisial DT, Dhody Thahir, sebagai tersangka dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.
Kasus bermula pada Maret 2023 di Medan Helvetia, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar selaku Direktur PT Rafi Rai Putra Tama pada April 2023.
DT diduga membuat empat surat yang mengklaim hak tunggal atas tanah perusahaan pelapor, menyebabkan kredit terhambat dan sertifikat diblokir; ia ditahan dengan jeratan Pasal 266 juncto 263 KUHP.
Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menetapkan anggota DPRD Sumut berinisial DT, Dhody Thahir, sebagai tersangka kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Hal ini diungkap di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2026).
1. Kejadian sudah terjadi pada tahun 2023

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konferensi pers terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video) Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus terjadi pada Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri Blok C-220, Cinta Damai, Medan Helvetia.
Artinya, kasus ini sudah terjadi pada 3 tahun lalu atau pada tahun 2023 lalu.
2. Tersangka membuat sebanyak empat pucuk surat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konferensi pers terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video) Pelapor adalah Muhammad Gazali Iskandar selaku Direktur PT Rafi Rai Putra Tama, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023.
"Tersangka membuat sebanyak empat pucuk surat. Tersangka menyuruh pengacaranya untuk membuat empat pucuk surat tersebut. Tiga surat ditujukan kepada Bank BTN Medan, BRI Medan, BJB Medan, serta satu pucuk surat lainnya dikirimkan ke BPN," ujar Cornelis, Kamis (24/9/2026).
3. Tersangka mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik perusahaan pelapor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konferensi pers terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video) Dalam surat itu, tersangka mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik perusahaan pelapor. Akibatnya pelapor tidak mendapat fasilitas kredit dari perbankan dan sertifikat tanahnya diblokir BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP dan kini telah ditahan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















