Polda Sumut Sebut Ekshumasi Eks Istri Polisi Tidak Diperlukan

Polda Sumut menilai hasil otopsi W sudah cukup sehingga ekshumasi makam belum diperlukan.
Keluarga W masih meminta ekshumasi karena mempertanyakan sejumlah hal, termasuk waktu kematian.
Kompolnas menyatakan keluarga berhak mengajukan ekshumasi dan akan mendalami kasus tersebut.
Medan, IDN Times — Irwasda Polda Sumatra Utara Kombes Nanang Masbudi mengatakan ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi, belum diperlukan. Menurut dia, hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan dinilai sudah cukup untuk menyimpulkan peristiwa yang dialami W.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah permintaan keluarga W agar makam korban diekshumasi. Kuasa hukum keluarga menyebut permintaan itu belum diakomodasi karena keluarga masih mempertanyakan sejumlah hal, termasuk waktu kematian W.
1. Polda Sumut nilai hasil otopsi sudah cukup

ilustrasi polisi, penegak hukum, kepolisian (pexels.com/Jeffry Surianto) Nanang mengatakan pihaknya telah menerima hasil otopsi jenazah W dari dokter forensik RS Bhayangkara Medan. Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian menilai proses ekshumasi tidak lagi diperlukan.
“Jadi hasil dari pada otopsi itu sudah menyimpulkan peristiwa terjadinya itu,” kata Nanang saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).
Atas dasar itu, Nanang menyebut ekshumasi makam W tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu,” ujarnya.
W sebelumnya disebut meninggal setelah diduga mengakhiri hidup menggunakan pistol milik mantan suaminya, Brigadir I. Kasus tersebut masih menjadi perhatian keluarga serta sejumlah pihak yang melakukan pendalaman.
2. Kuasa hukum sebut permintaan keluarga belum diakomodasi

ilustrasi polisi (pexels.com/Muhammad Renaldi) Kuasa hukum keluarga W, Utreck Ricardo, mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam mengajukan permintaan ekshumasi. Menurut dia, permohonan keluarga belum mendapat tindak lanjut yang diharapkan.
“Sejauh ini permintaan kami belum diakomodir. Mereka hanya mengulur waktu dan tanggung jawab. Katanya ke Kabid Dokkes,” kata Ricardo saat diwawancarai di kediaman keluarga W.
Ricardo mempertanyakan alasan permintaan tersebut harus menunggu pihak lain. Ia mengatakan Kabid Dokkes merupakan pihak yang menurutnya memiliki peran dalam memberikan rekomendasi terkait ekshumasi.
“Padahal, secara aturan Kabid Dokkes kan orang yang disarankan untuk melakukan itu. Kalau tidak ada yang menyarankan, kayak mana mereka mau melakukan ekshumasi,” ujarnya.
Menurut Ricardo, ekshumasi penting dilakukan karena keluarga belum mengetahui secara pasti waktu kematian W.
3. Kompolnas sebut keluarga berhak ajukan ekshumasi

Keluarga menangisi peti jenazah mantan istri polisi di Medan (IDN Times/Prayugo Utomo) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut merespons permintaan keluarga W. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan keluarga memiliki hak untuk mengajukan ekshumasi dan hak tersebut harus dihormati.
“Keluarga punya hak untuk mendapatkan keadilan. Termasuk juga hak untuk mengajukan ekshumasi. Itu harus kita hormati,” kata Anam saat diwawancarai di kediaman keluarga W di Medan, Selasa (22/9/2026).
Anam mengatakan Kompolnas akan mendalami kasus tersebut dengan menemui sejumlah pihak dalam beberapa hari ke depan, termasuk Polrestabes Medan, Polda Sumut, dan LBH Medan.
“Kesempatan ini ingin kami manfaatkan untuk mengklarifikasi betul atau tidaknya informasi awal. Terus bagaimana konteksnya dan sebenarnya apa background-nya. Sehingga pertama yang paling penting bagi kami adalah membuat ini menjadi terangnya,” pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















