Sidang Etik, Briptu MF Direkomendasikan Dipecat karena Kasus Sabu

Briptu MF direkomendasikan PTDH setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Rekomendasi belum final karena MF mengajukan banding dan prosesnya masih berjalan.
Toba, IDN Times – Anggota Polres Toba berinisial Briptu MF direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rekomendasi tersebut muncul dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026). Namun, keputusan tersebut belum final karena Briptu MF menyatakan banding.
1. Briptu MF disidang karena kasus sabu

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times) Sidang KKEP terhadap Briptu MF dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku ketua komisi. Kasi Propam Polres Toba, AKP Jhon Lister Siahaan, mengonfirmasi sidang etik tersebut. Menurut dia, MF sebelumnya terlibat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
MF disebut menyimpan dan menguasai dua paket plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Ia juga disebut menggunakan sabu pada 4 Juni 2025 di sebuah kamar di Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Dari pemeriksaan urine, MF disebut positif mengandung amphetamine atau kandungan sabu.
2. Dalam pengadilan, MF divonis 1 tahun 6 bulan

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/Wesley Tingey) Perkara pidana MF telah diputus Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025. Berdasarkan keterangan Propam Polres Toba, MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Status putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu dasar yang relevan dalam proses pemberhentian anggota Polri. PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan dalam dinas.
Dalam sidang etik tersebut, MF juga disebut mengakui perbuatan yang dipersoalkan. Berdasarkan hasil persidangan, Komisi Kode Etik kemudian merekomendasikan PTDH.
3. MF ajukan banding atas rekomendasi PTDH

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya) Meski mendapat rekomendasi PTDH, Briptu MF menyatakan banding atas putusan sidang KKEP.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 memberikan hak kepada anggota yang dikenai sanksi administratif untuk mengajukan banding. Dalam mekanisme tersebut, KKEP Banding dapat menerima atau menolak permohonan serta menguatkan atau membatalkan putusan sidang sebelumnya.
Karena MF mengajukan banding, rekomendasi PTDH tersebut belum dapat ditulis sebagai pemberhentian final. Polres Toba masih menunggu proses pada tingkat banding sesuai mekanisme kode etik Polri.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Parapaga, Rabu (23/9/2026).


















