Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ARMI Ajukan Praperadilan Kasus Kematian Luis Hutabarat

Kota Medan
3 min read
ARMI Ajukan Praperadilan Kasus Kematian Luis Hutabarat
Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (26/8/2026). (Dok: ARMI)
  • ARMI mengajukan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat.

  • ARMI meminta Polres Labuhanbatu kembali mengambil alih penyidikan perkara Serma Buana Delly.

  • Permohonan itu menyoroti pelimpahan berkas ke Subdenpom dan meminta mekanisme koneksitas diterapkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Tim Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait penanganan kasus kematian Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Permohonan Prapid dilayangkan pada Kamis (17/9/2026).

Praperadilan itu diajukan untuk mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara terhadap Serma Buana Delly, personel TNI yang menurut ARMI disebut terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap sejumlah warga di area PT Agrinas Palma Nusantara (APN) pada 16 Juni 2026. Dalam permohonannya, ARMI meminta Polres Labuhanbatu kembali mengambil alih dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

  1. 1. ARMI persoalkan perkara yang dilimpahkan ke subdenpom

    Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas
    Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (26/8/2026). (Dok: ARMI)

    Menurut Tim ARMI, peristiwa tersebut berawal dari dua laporan polisi yang dibuat pada 17 Juni 2026. Salah satunya diajukan Desi Natalia Nainggolan, istri Luis, terhadap Serma Buana Delly dan Budiono atas kematian suaminya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT. Pada hari yang sama, terdapat laporan lain dari Doni dan Sutomi terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami, dengan nomor LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

    ARMI mempersoalkan karena berkas yang berkaitan dengan Buana Delly disebut kemudian dilimpahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat berdasarkan surat perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 23 Juni 2026. Menurut ARMI, dokumen tersebut mengacu pada laporan terkait korban luka, bukan laporan kematian yang dibuat istri Luis.

    ARMI juga menyatakan keluarga Luis dan kuasa hukumnya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan maupun penghentian perkara dari Polres Labuhanbatu.

    “Kami menilai proses hukum terhadap Buana Delly menjadi tidak jelas,” ujar Ady Kemit, kuasa hukum dari KontraS Sumut.

  2. 2. ARMI minta perkara dilanjutkan dengan mekanisme koneksitas

    Istri Luis 2.jpg
    Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat menangis histeris saat menceritakan kronologi kematian suaminya di tangan security PT Agrinas Palma Nusantara. (Dok: ARMI)

    Pada 1 Juli 2026, menurut ARMI, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan di sistem peradilan militer. Mereka meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan sistem peradilan umum dan militer.

    Argumen tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam KUHAP baru. UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pada Pasal 170 ayat (1), tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang berada di lingkungan peradilan umum dan militer diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum.

    “Pengecualiannya, apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara diperiksa di peradilan militer. Penyidikannya dilakukan bersama oleh penyidik dan polisi militer di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer,” katanya.

    UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, juga menyatakan prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, ARMI menilai perkara Buana Delly semestinya tidak langsung dialihkan ke sistem peradilan militer hanya karena yang bersangkutan merupakan prajurit aktif.

  3. 3. Praperadilan dipakai untuk uji dugaan penundaan perkara

    WhatsApp Image 2026-09-01 at 16.13.57 (1).jpeg
    Keluarga Luis Hutabarat didampingi Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mendatangi LPSK, Komnas HAM, Mabes Polri, Mabes TNI, dan DPR RI pekan lalu untuk menuntut keadilan (Dok ARMI)

    ARMI mengajukan permohonan dengan alasan adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Objek tersebut memang secara eksplisit masuk dalam ruang lingkup praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan baru itu juga memperluas pihak yang dapat mengajukan praperadilan, termasuk korban atau keluarga korban.

    Melalui gugatan tersebut, ARMI meminta PN Rantauprapat memerintahkan Polres Labuhanbatu mengambil kembali perkara Serma Buana Delly dan meneruskan proses penyidikan. Mereka juga meminta berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat setelah proses penyidikan selesai.

    Kasus ini bermula dari kekerasan terhadap sejumlah warga di area perkebunan PT APN pada 16 Juni 2026. Luis David Hutabarat, yang disebut bekerja sebagai tukang timbang buah kelapa sawit, meninggal dunia. Tiga warga lain, yakni Jhoni, Doni Romadan, dan Sutomi, disebut mengalami luka.

    ARMI menyatakan hasil investigasi internal mereka menemukan dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, serta tindakan menginjak leher korban. Tim tersebut kemudian menyebut kematian Luis sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More