Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Riau Bongkar Bisnis Ilegal Arang Bakau yang Dijual ke Malaysia

Kota Pekanbaru
3 min read
Polda Riau Bongkar Bisnis Ilegal Arang Bakau yang Dijual ke Malaysia
Pihak kepolisian dari Polda Riau saat mengekspose pengungkapan bisnis ilegal arang bakau (IDN Times/ dok Polda Riau)
  • Polda Riau membongkar bisnis ilegal arang bakau dari perambahan mangrove di Desa Teluk Rhu, Pulau Rupat, dan menetapkan AT serta AK sebagai tersangka.
  • Polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau, kapal kayu, dan timbangan; usaha yang beroperasi sejak 2022 itu menjual arang ke Malaysia.
  • Kedua tersangka dijerat UU Pencegahan Perusakan Hutan dan UU Kehutanan, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekannbaru, IDN Times - Polisi di Provinsi Riau membongkar bisnis ilegal arang bakau berbahan kayu mangrove di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda pada Subdit IV Tipidter.

"Dalam pengungkapan ini, kami telah telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial AT (45) dan AK (45)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (23/9/2026).

Tersangka AT diketahui merupakan kapten kapal. Sedangkan tersangka AK, merupakan pengelola dapur produksi arang bakau.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

  1. 1. Sita 140 ton arang bakau dan satu kapal kayu

    IMG-20260923-0016.jpg
    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama tim penyidik saat melihat kayu mangrove yang dijadikan arang bakau (IDN Times/ dok Polda Riau)

    Kombes Pol Ade mengatakan, terungkapnya bisnis ilegal tersebut, berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Informasi itu terkait dengan adanya pengangkutan arang bakau dari Pulau Rupat.

    "Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mengamankan dan satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34 dengan mesin Nissan RE-8 berkekuatan 120 PK di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu," kata Kombes Pol Ade. 

    Dari kapal tersebut, dilanjutkannya, tim kemudian menyita 2.367 karung atau sekitar 65 ton yang berisi arang bakau.

    "Kemudian tim melakukan pengembangan ke gudang atau dapur produksi arang bakaunya. Tim kembali menyita 2.654 karung atau sekitar 75 ton arang bakau," lanjutnya.

    Selain ratusan ton arang bakau dan kapal, pihak kepolisian juga menyita sebuah timbangan merk Non-Hua tipe NHS berkapasitas 60 kilogram.

  2. 2. Dijual ke Malaysia, segini harganya

    ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Kombes Ade menerangkan, bisnis ilegal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022. Dimana, kayu untuk pembuatan arang bakau itu merupakan hasil dari perambahan hutan mangrove, yang diperoleh tersangka dari masyarakat, dengan harga Rp300 ribu per ton. 

    "Hutan mangrove dirambah untuk dijadikan arang bakau. Arang tersebut dijual ke negara tetangga Malaysia," terangnya.

    Oleh tersangka, kayu tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran berukuran besar dan kecil. Setiap pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang bakau, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

    "Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3000 per kilogram. Satu karung arang nilai jualnya sekitar Rp 90.000," kata Ade. 

    Ade menjelaskan, nilai jual arang bakau tersebut meningkat cukup tinggi setelah dikirim ke Malaysia.

    "Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," jelasnya.

    Diketahui, luasan mangrove di Pulau Rupat mencapai sekitar 15.552 hektare, yang terdiri dari mangrove lebat sekitar 13.965 hektare, mangrove sedang 826 hektare dan mangrove jarang sekitar 761 hektare.

  3. 3. Ini ancaman pidana penjara untuk kedua tersangka

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

    Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan ketentuan pidana di bidang kehutanan, termasuk dugaan mengerjakan, menggunakan dan/ atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More