Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba di Riau, 5 Pelaku Ditangkap

Kota Pekanbaru
5 min read
Bareskrim Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba di Riau, 5 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
  • Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus narkoba jaringan internasional di Riau, meliputi Rohil, Bengkalis, Pekanbaru, dan Kampar, dengan lima tersangka ditangkap serta lima orang masuk DPO.
  • Total barang bukti yang disita mencakup lebih dari 97 kilogram sabu, 45.651 butir ekstasi, dan 11.138,5 mililiter etomidate, hasil operasi di jalur laut dan darat.
  • Polisi memburu sejumlah pengendali dan pelaku lain, termasuk Alu, Ari, Dayat, Etos, dan Brother, yang diduga mengatur pengiriman serta kurir narkoba.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Bareskrim Polri pada Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba jaringan internasional di Provinsi Riau. Pengungkapan peredaran barang haram itu terjadi di sejumlah kabupaten/ kota di Bumi Lancang Kuning, yakni di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Kampar dan Kota Pekanbaru.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti Narkoba dalam jumlah yang besar, yakni sabu 97 kilogram lebih, ekstasi 45.651 dan cairan etomidate 11.138,5 mililiter.

Adapun jumlah pelaku yang ditangkap, sebanyak 5 orang. Sedangkan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebanyak 5 orang.

  1. 1. Dari Malaysia bawa 47,5 kg sabu dan 20.044 butir ekstasi

    20260924_165920.jpg
    Barang bukti Narkoba yang disita dari kapal kayu di Kabupaten Rohil (IDN Times/ dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Dalam pengungkapan pertama, tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 47,5 Kg sabu, 20.044 butir ekstasi dan 9.011,5 mililiter cairan etomidate di perairan Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait pengiriman Narkoba jalur laut dari Malaysia ke Kabupaten Rohil. Atas informasi itu, tim dari Jakarta yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, langsung melakukan penyelidikan. 

    Bersama Bea Cukai Kota Dumai, tim tersebut melakukan pemantauan di sejumlah jalur perairan serta dermaga yang diduga menjadi akses masuk barang haram tersebut.

    Saat melakukan pemantauan, tim menemukan sebuah kapal kayu yang gerak-geriknya mencurigakan. Pihak kepolisian kemudian mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

    Kecurigaan tim menguat setelah dua orang yang diatas kapal tersebut mendadak menceburkan diri ke laut saat kapalnya didekati oleh pihak kepolisian. 

    Saat kapal kayu berhasil dikuasai, tim kemudian langsung naik dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, tim menemukan seseorang bernama Fendi dan 6 kardus besar berisi Narkoba.

    "Fendi mengaku mengetahui enam kardus tersebut berisi Narkoba. Jadi kapal yang dibawanya itu diambil dari sekitar Kuala Sinaboi dan dibawa menuju Bagansiapiapi atas perintah Alu alias Yucin," ujar Kombes Handik, Kamis (24/9/2026).

    Atas pengakuan Fendi itu, pihaknya saat ini tengah memburu Alu dan Ari. Keduanya juga telah masuk dalam DPO. 

    Kombes Handik mengatakan, Alu berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkat Narkoba tersebut. Sedangkan Ari, berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal dalam perjalanan laut tersebut.

  2. 2. Tangkap 2 kurir yang bawa 28,3 kg sabu di Bengkalis

    20260924_170000.jpg
    Salah satu tersangka dan barang bukti Narkoba yang diungkap tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim di Kabupaten Bengkalis (IDN Times/ dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Di Kabupaten Bengkalis, tim menyita 28,3 Kg. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap 2 orang yang berperan sebagai kurir darat dan laut, yakni Rahmat Wahyudi dan Hanizam.

    Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya Rahmat saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, pihak kepolisian menemukan dua kantong plastik berisi 25 bungkus serbuk haram, yang disimpan di dalam keranjang sepeda motor.

    "Setelah ditimbang, berat sabu tersebut 28,3 kilogram," sebut Kombes Pol Handik.

    Dari Rahmat, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tim menangkap Hanizam di Jalan Zakaria, Dusun Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

    "H (Hanizam) ini kurir laut. Dia yang menjemput paket Narkoba di tengah laut, perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia," kata Kombes Pol Handik. 

    Dalam pemeriksaan, dilanjutkan Kombes Pol Handik, Rahmat mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama Dayat. Dimana, Rahmat diperintahkan untuk mengambil sabu dari Hanizam dan membawanya ke pasar di Kota Bengkalis. 

    "R (Rahmat) ini diperintah oleh D (Dayat). Dia mendapat upah Rp2,5 juta," lanjutnya.

    Sedangkan dalam pengakuan Hanizam, ia menjemput sabu ke tengah laut bersama seseorang bernama Etos. 

    "Pengakuan H ini, dia berangkat ke tengah laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia bersama Etos menggunakan speedboat," ucap Kombes Pol Handik.

    Terkait dengan Dayat dan Etos, tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memasukkan keduanya ke DPO.

  3. 3. 2 kurir ditangkap di Pekanbaru dan Kampar, sita 21,2 kg sabu dan 25.607 butir ekstasi

    IMG-20260924-0015.jpg
    Dua kurir Narkoba beserta barang buktinya yang ditangkap di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar (IDN Times/ dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Di pengungkapan ketiga, tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang kurir Narkoba di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, pihak kepolisian menyita 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi dan 2.127 mililiter etomidate yang dikemas dalam 1.100 vape.

    Adapun 2 kurir tersebut, bernama Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya menjalankan perintah dari seorang pria bernama Aman alias Brother. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait sebuah mobil Toyota Innova yang membawa Narkoba di Kota Pekanbaru. Mendapat informasi itu, tim melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, tim menemukan mobil tersebut di Jalan Gajah Mada dan langsung menghentikan laju mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti Narkoba tersebut.

    "Yang bawa mobil si A (Alfi). Dia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Brother untuk membawa Narkoba tersebut ke daerah Lipat Kain di Kampar," ujar Kombes Pol Handik. 

    Atas pengakuan Alfi itu, dilanjutkannya, tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara controlled delivery. Upaya tersebut membuahkan hasil.

    "T (Tohir) ini datang dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk mengambil Narkoba dari A. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap T," lanjut Kombes Pol Handik. 

    Diterangkannya, dalam pengakuan Alfi, dia sudah beberapa kali menerima perintah dari Brother, dengan upah yang cukup besar. Dimana, saat pengiriman sebelumnya, Alfi membawa 30 bungkus sabu dan mendapatkan upah sebanyak Rp150 juta.

    Sedangkan Tohir, mengaku dijanjikan upah Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang dari Alfi.

    Terhadap Brother yang berperan sebagai pengendali, pihak kepolisian saat ini tengah memburunya dan telah masuk dalam DPO.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More