AKDA Sebut Ijazah Alumni UDA Ditahan, Yayasan Membantah

AKDA mendesak YPDA dan Rektorat UDA menghentikan penahanan transkrip serta ijazah alumni, karena mahasiswa disebut telah memenuhi kewajiban akademik dan pembayaran kepada pihak kampus.
AKDA menilai dualisme yayasan seharusnya diselesaikan secara internal, terlebih pembina yayasan lama dan baru disebut orang yang sama; notula LLDIKTI juga menyatakan ijazah tidak boleh dipersulit.
YPDA membantah ada penyanderaan ijazah dan membuka pengambilan untuk tiga gelombang wisuda, dengan syarat alumni melengkapi dokumen akademik serta kewajiban keuangan yang ditetapkan.
Medan, IDN Times - Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan Pendidikan Darma Agung (YPDA) dan Rektorat Universitas Darma Agung (UDA) segera menghentikan penahanan transkrip nilai dan ijazah alumni. Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menilai persoalan administrasi keuangan akibat dualisme kepengurusan yayasan tidak boleh mengorbankan mahasiswa yang telah menyelesaikan studi.
"Sangat kita sesalkan. Soal administrasi keuangan itu kan masalah internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Soal ke mana mahasiswa telah membayarkan uang kuliah saat itu, harusnya yayasan baru langsung pertanyakan ke yayasan lama. Jangan mahasiswa yang jadi korban," kata Liston, pada Rabu (24/9/2026).
1. Secara akademik mahasiswa telah memenuhi seluruh kewajiban

Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung atau AKDA, Liston Hutajulu saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut beberapa waktu lalu (Dok. Romi) Liston menegaskan, secara akademik mahasiswa telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran uang kuliah dan administrasi lainnya. Pembayaran tersebut bahkan dapat dibuktikan dengan kuitansi yang dikeluarkan pihak rektorat saat itu.
"Jadi, soal ke mana uang kuliah itu dibayarkan, kan jelas kepada pihak kampus. Lalu, kampus harusnya memberikan hak mahasiswa, baik transkrip nilai maupun ijazah. Jangan ada lagi alasan karena tidak membayar di pihak baru lantas mahasiswa tidak bisa mendapatkan hak mereka," ujarnya.
2. Kejanggalan lain adalah pembina yayasan lama maupun yayasan baru merupakan orang yang sama

Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung atau AKDA, Liston Hutajulu saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut beberapa waktu lalu (Dok. Romi) Kejanggalan lain yang disorot AKDA adalah fakta bahwa pembina yayasan lama maupun yayasan baru merupakan orang yang sama, yakni Richard Elias Pardede. Hal tersebut seharusnya memudahkan rekonsiliasi keuangan internal tanpa harus menyandera hak alumni.
"Ketua YPDA diminta tidak mempersulit mahasiswa yang sudah berstatus alumni, karena alumni bisa menjadi orang yang akan membangkitkan Universitas Darma Agung di masa depan. Saya rasa tidak sulit bagi yayasan baru untuk meminta laporan keuangan dari yayasan lama, sebab dalam susunan pengurus di yayasan lama yang saya ketahui, nama Richard Elias Pardede adalah pembina di yayasan itu juga," kata Liston yang juga alumni Fakultas Teknik UDA itu.
Ia mengungkapkan, sejumlah alumni yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda masih mengeluhkan ijazahnya ditahan oleh YPDA yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban dengan alasan belum melunasi kewajiban keuangan kepada kepengurusan baru.
Padahal, para alumni tersebut mengaku telah membayar uang kuliah kepada Yayasan Partahi Siregar melalui Rektorat yang dipimpin Dr. Ir. Lilis S. Gultom.
Berdasarkan notula rapat pada 30 Maret 2026 yang difasilitasi LLDIKTI Wilayah I Sumut, Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr. Lilis S. Gultom, telah menyerahkan data soft copy mahasiswa yang akan tamat pada periode Maret hingga April kepada LLDIKTI. Dalam notula itu juga disepakati beberapa poin penting.
Pertama, mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau tidak lagi melaksanakan sidang ulang dan tidak dikutip biaya di luar ketentuan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Kedua, bagi yang sudah layak wisuda, dapat diproses ke proses wisuda sebagaimana mestinya, dan ijazah tidak boleh dipersulit.
"Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai pada September 2025," pungkas Liston.
3. YPDA sebut keterlambatan pengambilan ijazah bukan karena dualisme

Flayer pengumuman pengambilan ijazah mahasiswa Universitas Darma Agung (Dok. Humas Universitas Darma Agung) Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, pihak YPDA menegaskan tidak ada penyanderaan ijazah. YPDA memastikan proses pengambilan ijazah sudah dibuka untuk tiga gelombang wisuda.
Dalam pengumuman resmi, disebutkan pengambilan ijazah mahasiswa UDA dari Wisuda Gelombang 1 tanggal 20 Desember 2025, Gelombang 2 tanggal 25 April 2026, dan Gelombang 3 tanggal 30 Mei 2026 sudah bisa dilakukan.
YPDA menyebut keterlambatan pengambilan ijazah bukan karena dualisme, melainkan karena alumni belum melengkapi syarat administrasi akademik dan keuangan.
Adapun syarat pengambilan ijazah yang wajib dipenuhi adalah:
1. Pendistribusian skripsi (format diambil di fakultas);
2. BKBH atau Surat Rekomendasi;
3. Kwitansi wisuda, jurnal, repositori, dan bebas pustaka;
4. Kwitansi uang kuliah cicilan 1, 2, 3, dan 4 tahun terakhir.
Pernyataan YPDA ini sekaligus menjawab desakan AKDA.
Dengan adanya pengumuman resmi pengambilan ijazah tiga gelombang ini, YPDA berharap alumni segera melengkapi syarat yang ditetapkan agar ijazah dapat diserahkan sesuai ketentuan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















