Viral Kabar Kereta Api Putri Deli Anjlok, Ini Penjelasan KAI Sumut

KAI Divre I Sumut membantah kabar KA Putri Deli anjlok di Medan; kereta berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki di jalur.
Insiden terjadi pukul 19.09 WIB di lintas Medan–Bandar Khalipah. Meski masinis membunyikan suling dan mengerem, tabrakan tak terhindarkan karena jarak terlalu dekat.
KA Putri Deli berhenti empat menit untuk pemeriksaan lalu berangkat kembali pukul 19.13 WIB. KAI mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di rel demi keselamatan.
Medan, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatra Utara meluruskan kabar kereta anjlok yang beredar di media sosial. Salah satunya video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan menarasikan KA Putri Deli tergelincir dan berhenti di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Minggu (21/9/2026).
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan informasi itu tidak benar. Kereta yang terekam dalam video adalah KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai yang baru berangkat dari Stasiun Medan pukul 19.05 WIB.
“Bahwa kereta api yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli. Kereta berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki yang berada di tengah jalur,” kata Anwar.
1. Masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif dan melakukan pengereman

Perjalanan Kereta Api di wilayah Sumut (Dok. KAI Divre I Sumut) Insiden terjadi di KM 01+3/4 petak jalan Stasiun Medan–Stasiun Bandar Khalipah pada pukul 19.09 WIB. Masinis melaporkan seorang pejalan kaki berjalan di tengah rel dengan posisi membelakangi arah laju kereta.
Masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif dan melakukan pengereman, namun karena jarak terlalu dekat, tabrakan tidak terhindarkan.
2. KA berhenti hanya empat menit untuk pemeriksaan, bukan karena tergelincir

Moda transportasi kereta api di Sumut (Dok. KAI Divre I Sumut) Usai kejadian, masinis menghentikan rangkaian untuk pemeriksaan menyeluruh guna memastikan keamanan perjalanan.
“Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta kembali berangkat. Jadi berhentinya hanya empat menit untuk pemeriksaan, bukan karena tergelincir,” tegas Anwar.
3. KAI mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api

Moda transportasi kereta api di Sumut (Dok. KAI Divre I Sumut) KAI mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan itu diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan ruang manfaat jalur KA harus steril demi keselamatan.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah yang utama. Mari jaga bersama dengan disiplin tidak beraktivitas di sepanjang rel,” tutupnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















