Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketua KPU Langkat Diperiksa DKPP Terkait Aset Dinas

Kota Medan
3 min read
Ketua KPU Langkat Diperiksa DKPP Terkait Aset Dinas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).
  • DKPP memeriksa Ketua KPU Langkat Husni Mustofa atas aduan terkait penggunaan dan penguasaan kendaraan dinas serta perangkat elektronik.

  • Agus Arifin menyebut aset tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi, sedangkan Husni membantah dalil dan menjelaskan kondisi kendaraan tersebut.

  • Husni menyatakan tiga perangkat elektronik masih dalam penguasaannya dan berkomitmen mengembalikannya paling lambat 27 September 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin. Aduan berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu kendaraan dinas serta tiga perangkat elektronik.

  1. 1. Agus Arifin adukan persoalan mobil dan perangkat elektronik

    WhatsApp Image 2026-09-23 at 20.47.44 (1).jpeg
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

    Dalam sidang, Agus mendalilkan terdapat sejumlah aset dinas yang tidak dapat dihadirkan saat proses inventarisasi dan klarifikasi. Aset yang dipersoalkan terdiri dari satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit iPad merek Apple.

    Menurut Pengadu, kendaraan tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara dua laptop dan satu iPad tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

    Agus juga menyampaikan bahwa Husni sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Dalam proses klarifikasi, menurut Agus, Husni tidak dapat menunjukkan keberadaan mobil dinas tersebut.

    Perkara tersebut kemudian diperiksa DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik. DKPP sebelumnya menyatakan sidang pemeriksaan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait.

  2. 2. Husni bantah dalil KPU Sumut

    WhatsApp Image 2026-09-23 at 20.47.44 (2).jpeg
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

    Husni membantah dalil yang disampaikan Agus. Ia juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dijadikan dasar aduan.

    Menurut Husni, ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu, bukan persoalan penguasaan aset.

    “Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

    Husni tidak hadir langsung di ruang sidang dan mengikuti pemeriksaan melalui Zoom. Kepada majelis, ia mengatakan tidak dapat datang ke Medan karena kondisi ekonomi.

    Terkait kendaraan dinas, Husni mengaku mobil tersebut digunakan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Asahan. Setelah diparkir di sana, mobil tersebut disebut dipinjam adiknya dan kemudian dipinjamkan lagi kepada kawannya.

    “Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya. Dan selanjutnya oleh adik saya, dipinjamkan ke kawannya,” jelasnya.

  3. 3. Tiga perangkat elektronik disebut masih dikuasai husni

    WhatsApp Image 2026-09-23 at 20.47.45.jpeg
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

    Husni mengatakan proses pelaporan kehilangan kendaraan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih melengkapi bukti terkait komunikasi, identitas pihak yang dilaporkan, dan saksi.

    Ia menyatakan akan melengkapi bukti agar persoalan kendaraan tersebut dapat diproses aparat penegak hukum. Sementara terkait dua laptop dan satu iPad, Husni menyatakan ketiganya masih berada dalam penguasaannya. Ia juga berkomitmen mengembalikan aset tersebut.

    “Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.

    Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat.

    Hingga sidang pemeriksaan tersebut, DKPP belum menjatuhkan putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni Mustofa. Perkara masih dalam tahapan pemeriksaan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More