Anggota DPRD Kampar Riau dari PKS Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

- Anggota DPRD Kampar dari PKS, Fahmil, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan atau perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai.
- Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau setelah gelar perkara; penyidik kini melengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa, sementara Fahmil belum ditahan.
- Kasus berawal dari laporan KOPARI mengenai kebun sawit sekitar 60 hektare di kawasan hutan; Fahmil diduga merambah dan menanam sawit sejak 2023.
Pekanbaru, IDN Times - Fahmil ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar itu, melakukan penguasaan atau perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Dikatakannya, penetapan Fahmil sebagai tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.Â
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Kombes Pol Ade, Jumat (25/9/2026)
Saat ditanya mengenai waktu penetapan dan identitas tersangka, Kombes Pol Ade menyebut gelar penetapan tersangka telah dilakukan belum lama ini.
"Minggu lalu gelar tap (penetapan) tsk (tersangka)," jawabnya.
"(Tersangka) Inisial F (Fahmil)," sambung Kombes Pol Ade.
Diketahui, Fahmil merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk periode 2024-2029. Fahmil diketahui sudah tiga periode menjadi wakil rakyat di Kabupaten Kampar.
1. Lanjut proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara

ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan) Dengan telah adanya penetapan tersangka tersebut, dilanjutkan Kombes Pol Ade, penyidik saat ini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," lanjut Kombes Pol Ade.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
"Iya. (Tersangka) Inisial F," singkat Zikrullah.
2. Belum ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano) Terkait dengan penetapan tersangka itu, Kombes Pol Ade mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan. Adapun alasannya, tim penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Fahmil.
"Belum ditahan. Baru penetapan tersangka. Penyidik masih melengkapi (berkas) pemeriksaan terhadap F," katanya.
Fahmil sebelumnya sudah beberapa kali dimintai keterangan, mulai dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.Â
3. Sejak 2023 kuasai lahan seluas 60 hektare
.jpg)
Ilustrasi Sawit (IDN Times/Arief Rahmat) Kombes Pol Ade menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI). Dalam laporannya itu, KOPARI menyebut adanya hamparan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan dengan luas diperkirakan 60 hektare.
Atas laporan itu, penyidik dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pengusutan. Dalam pengusutannya, penyidik mendalami status kawasan hutan tersebut, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta kegiatan perkebunan yang berlangsung di lokasi.
"Tersangka diduga merambah dan menanam sawit sejak tahun 2023," terangnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















