Anggota DPRD Sumut dan Eks CEO PSMS Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Bui

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ditahan Polda Sumut setelah dua kali mangkir panggilan penyidik dan dijemput paksa di rumahnya pada 15 September 2026.
Penyidikan menilai klaim DT atas lahan 15 hektare di Patumbak tidak benar; suratnya ke empat instansi disebut menghambat kredit perusahaan dan memblokir sertifikat.
DT dijerat dugaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemalsuan surat, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara; kuasa hukumnya membantah dan menyebut lahan masih sengketa.
Medan, IDN Times – Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir (DT), akhirnya ditahan Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Mantan CEO PSMS Medan itu dijemput paksa di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, pada 15 September 2026. Penahanan diumumkan Ditreskrimum Polda Sumut dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
"Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
1. DT melalui kuasa hukumnya mengirim empat surat ke Bank

Dhody Thahir Ketua Umum BPC HIPMI Medan pertama periode 1992-1995 (kanan) (IDN Times/Arifin Al Alamudi) DT dilaporkan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023. Kasus bermula Maret 2023, saat DT melalui kuasa hukumnya mengirim empat surat ke Bank BTN Medan, BRI Kanwil Medan, BJB Medan, dan Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Dalam surat itu, DT mengklaim sebagai satu-satunya pemilik sah lahan seluas 15 hektare di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Namun hasil penyidikan menyebut klaim itu tidak benar. Lahan tersebut milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, yang di atasnya sedang dibangun perumahan bersubsidi.
2. Kerugian ditaksir Rp5 miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video) Empat surat itu membuat perusahaan pelapor gagal mendapat kredit bank dan sertifikatnya diblokir BPN. Kerugian ditaksir Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, DT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 394 KUHP baru atau 266 KUHP lama tentang menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 391 KUHP baru atau 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa saksi dari pelapor, pihak bank, dan BPN Deli Serdang serta menyita barang bukti. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tahap I.
3. Kuasa hukum DT membantah penetapan tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video) Sementara itu, kuasa hukum DT, Hasrul Benny Harahap, membantah penetapan tersangka. Ia menilai surat itu dibuat kuasa hukum karena lahan masih sengketa dan wajar sebagai langkah hukum.
"Kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum," katanya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















