Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Sementara

- Wali Kota Medan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur Fernanda sejak 10 Agustus 2026 melalui surat resmi, untuk memperlancar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
- Audit Inspektorat menduga Fernanda, saat menjadi Plt Camat Medan Amplas, menjanjikan penempatan jabatan dan meminta serta menerima uang; Tim Pemeriksa Ad Hoc kini memproses kasusnya.
- Pemko Medan menegaskan jabatan ASN tidak boleh diperjualbelikan; pengembangan karier harus objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas sesuai aturan.
Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pembebasan sementara ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K. Surat tersebut diterbitkan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
1. Dibebastugaskan sementara terhitung tanggal 10 Agustus 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan hal tersebut.
"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," kata Subhan di Medan, Senin (10/8/2026).
2. Hasil audit: janjikan jabatan dengan imbalan ung

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Dalam laporan itu disimpulkan bahwa Fernanda menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan Wali Kota memerintahkan BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ujar Subhan.
Subhan menegaskan, pembebasan sementara bukan merupakan keputusan akhir hukuman disiplin. Langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
"Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan," jelasnya.
Proses penanganan disiplin berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Jabatan bukan komoditas

Pemerintah Kota Medan menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," tegas Subhan.
Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.
Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang.
"Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat," pungkas Subhan.










![[BREAKING] Sebanyak 96 Kios di Pasar Jaging Jeget Aceh Tengah Terbakar](https://image.idntimes.com/post/20260809/v0vgstco5vhp3v4za4r4llc7c_cf2da143-3e09-4d9b-b31e-abe8bcdcc218.jpg)






