Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peras Kontraktor Pemenang Tender, 3 Pejabat di Riau jadi Tersangka

Peras Kontraktor Pemenang Tender, 3 Pejabat di Riau jadi Tersangka
3 Tersangka pemerasan fee proyek di Kabupaten Siak saat hendak dilakukan penahanan (IDN Times/ dok Kejari Siak)
Intinya Sih
  • Tiga pejabat Pemkab Siak ditetapkan tersangka korupsi karena memeras kontraktor pemenang tender pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.
  • Ketiganya meminta fee proyek sebesar 1 persen secara paksa hingga terkumpul Rp421 juta yang kini disita sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Siak.
  • Para tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi untuk memperlancar proses hukum serta mencegah penghilangan barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Siak, IDN Times - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ketiga pejabat itu, melakukan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun ketiga pejabat itu, JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Frederic C Simamora mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Jumat (26/6/2026).

1. Minta fee proyek 1 persen

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Diterangkan Frederic, ketiga tersangka melakukan praktik pemungutan fee proyek sebesar 1 persen kepada kontraktor pemenang tender pemerintah dari nilai proyek yang diperoleh. Fee itu diminta bukan dengan cara sukarela, melainkan memaksa atau memeras yang disertai dengan tekanan dan ancaman.

Atas hal tersebut, kontraktor tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut.

"Uang yang terkumpul selanjutnya disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya," kata Frederic.

Adapun uang yang terkumpul dari hasil memeras itu, sebanyak Rp421 juta. Uang tersebut telah disita tim jaksa penyidik untuk dijadikan barang bukti dan kepentingan penyidikan.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

2. JE memerintahkan AS dan SF

20260626_164301.jpg
Tersangka JE saat hendak dilakukan penahanan (IDN Times/ dok Kejari Siak)

Frederic menerangkan, dalam aksinya, tersangka JE memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para kontraktor agar menyerahkan fee proyek sebesar 1 persen itu.

"Praktik yang dilakukan para tersangka ini, berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025," terangnya.

3. Ditahan dan dijerat pasal berlapis

Dok. Ilustrasi Penahanan (Foto: Shutterstock.com)
Dok. Ilustrasi Penahanan (Foto: Shutterstock.com)

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, melakukan tindakan penahanan badan. 

"Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan," ucap Frederic. 

Ditambahkannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 12 huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More