Sebanyak 13 Tambang Ilegal di Sergai dan Deli Serdang Ditertibkan

- Tim Terpadu Pemprov Sumut menertibkan 13 tambang ilegal di Deli Serdang dan Serdang Bedagai, menghentikan operasi galian C di sepanjang Sungai Ular.
- Penertiban dilakukan karena aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan jalan, serta mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi.
- Dinas LHK Sumut menemukan kondisi lingkungan tambang memprihatinkan dan menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan sesuai aturan agar kegiatan tambang tidak merusak alam.
Deli Serdang, IDN Times - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, Jumat (26/6/2026). Lokasi tersebut terdiri dari 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan dua titik di Kabupaten Serdang Bedagai.
Penertiban menyasar tambang galian C jenis pasir di sepanjang aliran Sungai Ular. Pengelola tambang diminta menghentikan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.
1. Tim terpadu turun untuk pembinaan dan pengawasan

Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan maupun infrastruktur. "Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Dedi.
2. Aktivitas ilegal disebut memicu kerusakan jalan dan lingkungan

Dedi mengatakan tambang ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain kerusakan lingkungan, mobilitas kendaraan pengangkut material juga disebut ikut memperparah kerusakan jalan.
"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah. "Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," katanya.
3. Dinas LHK sebut kondisi lingkungan memprihatinkan

Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan. Berdasarkan peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi tambang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujar Heri.
Heri menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Ketentuan itu diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
















