Tim Gabungan Temukan 60 Kg Sabu di Kios dan Kandang Kambing

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan bea cukai beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga serta menyita 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Adapun tim gabungan yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, BNN Republik Indonesia, BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa.
“Tim gabungan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, Sabtu (7/2/2026).
1. Hasil pengembangan kasus 100 kilogram sabu

Budy menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari analisis bersama tim gabungan dalam pengembangan jaringan atas pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kilogram sabu-sabu yang sebelumnya diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim kemudian melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan itu.
Hasilnya, kata Budy, tim menangkap seorang warga diduga terlibat berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kuta Blang, Bireuen, pada Rabu, 4 Februari 2026. Ketika itu, B melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis minibus.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh mengatakan B mengaku bila narkotika jenis methamphetamine tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu tersangka berinisial H yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur,” ujar Budy.
2. Sabu ditemukan di kios hingga kandang kambing

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi menindaklanjuti informasi dari B. Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram.
Barang bukti tersebut, kata Budy, disembunyikan di dua lokasi berbeda, yaitu satu karung di kios kelontong di bagian depan rumah dan dua karung lain di area tepatnya di sekitar kandang kambing.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram methamphetamine yang diungkap pada Januari 2026.
“Selain tersangka B yang telah diamankan, dua pelaku lainnya berinisial H dan I saat ini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum,” kata Budy.
3. Ajak masyarakat untuk berperan aktif

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, untuk menutup ruang penyelundupan narkotika.
“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Budy.
Bea cukai mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum.
Partisipasi masyarakat, kata dia, menjadi bagian penting dalam mewujudkan Aceh yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.


















