Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Geng Sindikat Curanmor di Pekanbaru Diciduk, Tersangka 11 Orang

Kota Pekanbaru
2 Geng Sindikat Curanmor di Pekanbaru Diciduk, Tersangka 11 Orang
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mengungkap dua geng sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan itu, 11 orang pelaku berhasil ditangkap.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga banyak melihat sejumlah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan juga beberapa konten viral di internet terkait aksi Curanmor. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap dua kelompok pelaku dengan total 11 orang tersangka," kata AKP Anggi, Sabtu (25/7/2026).

Dari 11 tersangka itu, salah satunya seorang penadah sepeda motor curian. Penadah tersebut berinisial R, yang ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan.

1. Pola kejahatan sama, beraksi pada subuh hari

IMG-20260725-0029.jpg
Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah (IDN Times/ Fanny Rizano)

AKP Anggi menjelaskan, kelompok Curanmor pertama berjumlah 5 orang. Sedangkan kelompok kedua, berjumlah 6 orang.

"Meskipun kelompoknya berbeda, tapi pola kejahatannya sama," jelasnya. 

Dimana, mereka sengaja mengincar sepeda motor yang diparkir pada waktu subuh, terutama di halaman masjid, musala, rumah kos hingga rumah warga.

"Kalau masyarakat sering melihat video viral pencurian motor saat salat subuh di masjid, musala, kos-kosan maupun rumah, nah inilah kelompok yang kami amankan. Mereka memang beraksi dengan modus seperti itu," ujar AKP Anggi.

Dilanjutkan AKP Anggi, para pelaku tidak selalu beraksi secara bersamaan dalam satu kelompok. Mereka bergantian melakukan aksi dengan anggota kelompok lainnya agar tidak mudah terdeteksi aparat.

"Dari dua kelompok ini mereka tidak selalu turun berlima atau berenam. Mereka bergantian beraksi dengan anggota kelompoknya masing-masing," lanjutnya.

2. Patahkan stang motor lalu bawa kabur

IMG-20260725-0031.jpg
Sejumlah tersangka Curanmor yang ditangkap Polresta Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam beraksi, para pelaku terlebih dahulu memastikan kendaraan yang menjadi sasaran dalam situasi yang mudah dicuri. Setelah itu, mereka mematahkan stang sepeda motor menggunakan cara tertentu.

"Setelah stang (sepeda motor) berhasil dipatahkan, satu pelaku langsung mendorong dan menaiki motor hasil curian," sebut AKP Anggi.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dituntun menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku lainnya hingga berhasil kabur.

3. 32 motor diamankan, hasil jual motor curian untuk beli Narkoba

IMG_20260725_152840_444.jpg
Puluhan sepeda motor hasil curian dari dua geng sindikat Curanmor yang berhasil diamankan Polresta Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 32 unit sepeda motor yang telah dijual para pelaku ke penadah. 

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor hasil curian dari penadah," ucap AKP Anggi.

AKP Anggi menjelaskan, sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi. Dimulai dari harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. 

"Motor-motor dengan nilai jual tinggi seperti Yamaha NMax, Honda Stylo dan Honda Scoopy menjadi kendaraan yang dihargai paling mahal oleh penadah," jelasnya.

Selain itu, hasil penjualan kendaraan curian tersebut sebagian besar digunakan pelaku untuk membeli Narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya membeli Narkoba," ujar AKP Anggi lagi.

Meski demikian, dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan adanya praktik pembuatan dokumen kendaraan palsu untuk melegalkan sepeda motor hasil curian tersebut.

"Sejauh ini belum ada yang bisa menerbitkan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut," pungkas AKP Anggi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More