Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Sita 196 Sachet Liquid Pod Getar di Medan, 4 Orang Ditangkap

Kota Medan
Polisi Sita 196 Sachet Liquid Pod Getar di Medan, 4 Orang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Share Article

Medan, IDN Times – Peredaran liquid vape yang mengandung zat etomidate berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam distribusi pod getar tersebut di Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 196 sachet liquid vape mengandung etomidate sebagai barang bukti. Polisi menduga peredaran produk tersebut melibatkan jaringan yang terhubung hingga luar negeri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran pod getar di wilayah Medan Maimun.

1. Polisi Tangkap Empat Orang, Sita 196 Sachet Liquid Vape

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Empat orang yang diamankan polisi masing-masing terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka yakni Kharisma (33), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun; Maria Ruloina (30), warga Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Kemudian Devika (33), warga Jalan Kelambir V Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; serta Sani Milen (27), warga Jalan Masjid Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 196 sachet liquid vape yang disebut mengandung zat etomidate.

“Barang bukti yang diamankan berupa 196 sachet liquid mengandung etomidate,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Jumat (24/7/2026).

2. Polisi menyamar jadi pembeli untuk membongkar transaksi

WhatsApp Image 2026-07-10 at 20.39.08.jpeg
Personel Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba 'pod getar', Kamis (9/7/2026). (Dok: Polrestabes Medan)

Andy menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran pod getar di kawasan Medan Maimun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Dalam penyamaran tersebut, polisi berpura-pura ingin membeli seluruh stok liquid vape yang ditawarkan para pelaku. Kesepakatan transaksi kemudian dibuat dengan harga Rp1,4 juta untuk setiap sachet liquid.

Transaksi dilakukan di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat proses penyerahan barang berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Maria Ruloina dan Kharisma.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka disebut dijanjikan upah sebesar Rp7 juta apabila transaksi tersebut berhasil dilakukan.

3. Polisi telusuri pemasok yang diduga berasal dari Malaysia

-
Personel Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba 'pod getar', Kamis (9/7/2026). (Dok: Polrestabes Medan)

Berdasarkan keterangan Maria dan Kharisma, barang tersebut diperoleh dari dua orang lainnya, yakni Devika dan Sani Milen. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Dalam pemeriksaan, Devika dan Sani Milen mengaku mendapatkan liquid vape yang mengandung etomidate dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia.

Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama serta menelusuri jalur distribusi liquid vape mengandung etomidate yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More