Diduga Gegara Sawit, Warga Langkat Dibacok dan Ditembak hingga Tewas

- Polisi menangkap JM dan SK dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Tosa Sembiring alias Pajak di Langkat.
- Korban ditemukan warga di kawasan perkebunan setelah diduga diserang dengan parang dan senapan angin.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami peran kedua tersangka serta fakta hukum kasus tersebut.
Langkat, IDN Times — Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dua pria berinisial JM (51) dan SK (30) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan kedua tersangka diduga membunuh korban karena sakit hati terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Keduanya ditangkap pada Minggu (7/9/2026), beberapa hari setelah jasad korban ditemukan warga.
1. Korban ditemukan tewas di kawasan perkebunan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia) Kasus tersebut bermula pada Senin (31/8/2026). Polisi menduga kedua tersangka mengetahui korban menuju ladang sawit yang mereka jaga.
Keduanya kemudian diduga merencanakan penyerangan dan menunggu korban melintas di kawasan perkebunan. Saat korban datang, JM dan SK diduga menyerang menggunakan parang.
JM juga diduga menembakkan senapan angin ke arah korban. Setelah melakukan penyerangan, keduanya diduga meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Jasad Tosa baru ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) dalam kondisi sudah meninggal dunia. Personel Polsek Kuala kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi.
2. Dua tersangka ditangkap pada hari yang sama

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada SK dan JM sebagai tersangka. SK ditangkap pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Empat jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap JM.
“Setelah didalami, JM diduga menjadi pihak yang mengajak SK melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Hannry dalam konferensi pers di Aula Polres Binjai, Rabu (9/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, senapan angin beserta peluru, beberapa parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah satu tersangka.
3. Kedua tersangka terancam hukuman berat

ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach) Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan. Karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan peran masing-masing tersangka serta fakta hukum dalam kasus tersebut.


















