Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Keracunan SMK di Karo, LBH Medan Desak MBG Distop

Kota Medan
Kasus Keracunan SMK di Karo, LBH Medan Desak MBG Distop
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • LBH Medan menyoroti dugaan keracunan MBG yang dialami siswi SMK di Kabupaten Karo, FP, hingga disebut mengalami amnesia 70 persen.
  • LBH Medan mendesak penyelidikan dugaan unsur pidana dan penelusuran rantai penyediaan makanan dalam program MBG.
  • LBH Medan meminta hasil pemeriksaan laboratorium dibuka transparan serta mendesak pelaksanaan MBG dihentikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah program MBG perlu dihentikan?
Share Article

Medan, IDN Times — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi di Sumatra Utara.

Kali ini, seorang siswi SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, FP, disebut mengalami gangguan ingatan setelah diduga menjadi korban keracunan MBG.

LBH Medan menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya diselesaikan melalui penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pemberhentian kepala SPPG.

  1. 1. MBG berdampak serius, LBH dorong pemeriksaan unsur pidana

    Suasana dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lembeyan. IDN Times/Riyanto.
    Suasana dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lembeyan. IDN Times/Riyanto.

    FP merupakan siswi berprestasi di SMK Swasta Bersama Berastagi yang kini harus menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan MBG. FP disebut mengalami hilang ingatan atau amnesia hingga 70 persen.

    LBH Medan menilai kasus FP menjadi gambaran bahwa dampak dugaan keracunan MBG tidak berhenti pada gangguan kesehatan sementara.

    “Kami mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana dalam penyelenggaraan program tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab di sepanjang rantai penyediaan makanan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

  2. 2. Keracunan MBG dinilai bukan lagi persoalan administrative

    KAMISAN121_3.jpg
    Aksi Kamisan Medan ke 121 mengangkat isu Karhutla, MBG hingga tuntutan 17+8., Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    LBH Medan menyebut kasus keracunan MBG telah terjadi berulang dan berdampak terhadap banyak anak. Mereka mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, termasuk 15.735 korban sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

    LBH Medan juga menyebut data MBG Watch yang mencatat sekitar 42 ribu anak menjadi korban.

    Menurut LBH Medan, kondisi tersebut menunjukkan dugaan persoalan keamanan pangan dalam program MBG bersifat berulang.

    “Penanganannya tidak cukup hanya melalui permintaan maaf dan sanksi administratif, tetapi perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.

    LBH Medan merujuk Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sehingga menimbulkan penyakit. Mereka juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

  3. 3. Polisi didesak telusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG

    IMG_20260813_193038.jpg
    256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut)

    LBH Medan mendesak Kapolda Sumatra Utara dan jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus FP serta korban lainnya. Penyelidikan tersebut, menurut LBH Medan, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar keamanan pangan dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan makanan.

    Mereka juga meminta polisi mengungkap kemungkinan adanya hubungan sebab-akibat antara makanan yang diberikan dalam program MBG dengan kondisi kesehatan para korban.

    “Jika ditemukan unsur pidana, kami meminta aparat menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

    Selain itu, LBH Medan meminta hasil pemeriksaan laboratorium serta proses penegakan hukum terkait kasus keracunan MBG dibuka secara transparan kepada korban dan masyarakat.

    LBH Medan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bertanggung jawab atas penyelenggaraan program tersebut. Bahkan, LBH Medan meminta pelaksanaan MBG dihentikan dengan alasan kasus keracunan dinilai terus berulang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More