Tersangka Karhutla di Riau Bertambah, Korporasi Belum Tersentuh

- Polda Riau menangani 45 perkara karhutla dengan 49 tersangka perorangan dan area terbakar terkait pidana seluas 2.958,04 hektare; belum ada korporasi yang ditetapkan tersangka.
- Dari seluruh perkara, 26 masih disidik, dua berstatus P19, dan 17 telah Tahap II. Pelalawan, Indragiri Hilir, serta Bengkalis masing-masing menangani delapan kasus.
- Walhi Riau menemukan 193 titik panas di 34 areal korporasi dan meminta penyelidikan perusahaan, termasuk empat perusahaan yang disebut mengalami kebakaran berulang.
Pekanbaru, IDN Times - Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga kini, Polda riau dan jajarannya di kabupaten/ kota, tengah menangani 45 perkara Karhutla, yang sebelumnya menangani 37 perkara dengan 40 tersangka.
Dari 45 perkara Karhutla yang ditangani itu, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana mencapai 2.958,04 hektare.
Sedangkan untuk pelakunya, saat ini sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Untuk korporasi, hingga kini belum ada yang tersentuh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Bumi Lancang Kuning.
"Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Pol Ade, Selasa (8/9/2026).
Kombes Pol Ade menerangkan, penegakan hukum dalam hal ini tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Dimana, tim penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya," terangnya.
Menurut Kombes Pol Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh yang dilakukan pihaknya dalam menangani Karhutla.Â
Yang mana, langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Dimana, api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," pungkasnya.
Berdasarkan data terbaru yang diterima IDN Times, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan. Kemudian 2 perkara berstatus P19 (sedang dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa) dan 17 perkara telah selesai Tahap II atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Pelalawan, Inhil dan Bengkalis terbanyak menangani Karhutla

Petugas saat melakukan pendinginan di daerah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan (IDN Times/ dok Balai Dalkarhut Wilayah Sumatera) Dalam penanganannya, kabupaten yang paling banyak menangani kasus Karhutla yakni Pelalawan, Indragiri Hilir (Inhil) dan Bengkalis. Ketiga kabupaten tersebut masing-masing menangani 8 kasus.
Kabupaten Pelalawan mencatat 9 tersangka dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare. Di Kabupaten Bengkalis, pihak kepolisian menetapkan 9 tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Untuk di Kabupaten Inhil, ada 8 tersangka dengan luas area yang terbakar 22,5 hektare.
Di Kabupaten Siak, tercatat ada 4 kasus dengan 5 tersangka dan luas lahan yang terbakar 48,39 hektare. Sedangkan di Kabupaten Kampar, pihak kepolisian menangani 4 kasus dengan 4 tersangka.Â
Untuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Indragiri Hulu (Inhu), pihak kepolisiannya masing-masing menangani 3 kasus dengan 3 tersangka. Di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti, masing-masing menangani 2 kasus.Â
Selanjutnya di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masing-masing menangani 1 kasus. Terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menangani 1 kasus dengan 2 tersangka.
2. Walhi temukan ratusan titik panas di areal korporasi

Data temuan Walhi Provinsi Riau terkait Karhutla yang terjadi di areal korporasi (IDN Times/ dok Walhi Riau) Disisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau menyoroti Karhutla yang berulang di wilayah konsesi perusahaan. Walhi menilai, penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau saat ini, belum menyentuh korporasi yang arealnya terindikasi memiliki titik panas.
Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Riau Eko Yunanda mengatakan, Karhutla di Bumi Lancang Kuning bukan persoalan baru. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan telah berulang sejak 1996-1997 hingga saat ini.
"Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum," kata Eko.
Dilanjutkannya, pihaknya menemukan 193 titik panas berada di 34 areal korporasi, baik pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Atas temuan yang dilakukan oleh pihaknya, Eko meminta Polda Riau, agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pada pelaku perorangan saja. Menurutnya, korporasi yang arealnya terindikasi memiliki titik panas juga harus diperiksa.
"Jangan lagi hanya menyasar perorangan, tapi terhadap seluruh korporasi yang kita laporkan. Bahkan seluruh korporasi yang terindikasi hotspotnya harus diselidiki dan dilakukan penegakan hukum," pinta Eko.
Disamping itu, Walhi juga mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di areal perusahaan.
3. Sebut 4 perusahaan alami kebakaran berulang

Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Riau Eko Yunanda (IDN Times/ Fanny Rizano) Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis lapangan, Walhi Provinsi Riau menyoroti empat perusahaan yang disebut mengalami kebakaran berulang. Keempat perusahaan tersebut adalah PT RAPP Estate Sungai Mandau, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur dan PT Mezkom Agro Sarimas.
PT RAPP Estate Sungai Mandau
PT RAPP Estate Sungai Mandau diketahui merupakan bagian dari APRIL Group, sebagai salah satu perusahaan yang arealnya diduga mengalami kebakaran berulang.
Berdasarkan analisis Walhi, sekitar 600 hektare lahan disebut terbakar pada 2015. Sementara pada 2026, Walhi mengidentifikasi sekitar 71 hektare lahan kembali terbakar. Dimana, lahan yang terbakar tersebut, berbatasan dengan sungai alami dan ekosistem Cagar Biosfer.
PT Arara Abadi
Perusahaan kedua adalah PT Arara Abadi di Pelalawan, yang merupakan bagian dari APP Group. Walhi menyebut, kebakaran di areal perusahaan tersebut juga terjadi berulang. Dimana, dalam cacatan Walhi, sekitar 59 hektare lahan terbakar dalam rentang 2015 hingga 2026.
Tidak sampai disitu, Walhi menemukan adanya indikasi penanaman kembali akasia di lokasi yang disebut pernah terbakar dan berada di kawasan gambut.
"Yang menarik, selain ini merusak gambut, kami menemukan ada indikasi penanaman kembali akasia di lapangan," sebut Eko.
PT Sekato Pratama Makmur
Selanjutnya PT Sekato Pratama Makmur, yang merupakan bagian dari APP Group. Walhi menyebut, kebakaran di areal perusahaan tersebut juga terjadi berulang.
Dimana, dalam cacatan Walhi, hampir 8.000 hektare lahan disebut terbakar pada 2015. Sementara itu pada 2026, Walhi mengidentifikasi sekitar 115 hektare lahan terbakar.
Menurut Walhi, lokasi kebakaran tersebut berkaitan dengan kawasan gambut dan ekosistem Cagar Biosfer.
PT Meskom Agro Sarimas
Perusahaan keempat yang disebut Walhi adalah PT Mezkom Agro Sarimas. Menurut Walhi, sekitar 164 hektare lahan di areal PT Mezkom Agro Sarimas terbakar pada 2026. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan wilayah pesisir.
Walhi menilai kondisi tersebut berpotensi memperparah abrasi dan kerusakan ekosistem pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.


















